Kefamenanu,Vox NTT-Selama kurun waktu dari Januari hingga Desember 2017, Kejaksaan Negeri TTU menangani sekurangnya 17 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dari 17 kasus tersebut, 14 diantaranya sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan negeri Kefamenanu dan pelakunya sudah menjalani hukuman di Rutan setempat .
Sedangkan 3 diantaranya saat ini dalam pelimpahan tahap II .
“Ada 17 kasus kekerasan seksual baik itu cabul maupun persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kita tangani, 14 sudah menjalani hukuman di rutan sedangkan 3 lainnya dalam proses pelimpahan tahap II” jelas Kasie Pidum Kejari TTU, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma di ruang kerjanya pada Kamis (21/12/2017).
Ngurah kepada media ini menjelaskan bahwa banyaknya jumlah kasus yang ditanganinya juga berkat kerja keras tim penyidik dari Polres TTU.
Sehingga dirinya pun patut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim penyidik dari polres TTU atas capaian yang ditoreh tersebut.
Lebih jauh dia menegaskan bahwa dirinya berharap tim khusus dari perlindungan perempuan dan anak serta dari dinas Sosial yang bertugas untuk mendampingi anak pelaku kekerasan atau pun anak yang menjadi korban, dapat serius menjalani tugas dan kewajibannya tersebut.
Pasalnya, Ngurah menilai bahwa tim khusus untuk mendampingi anak yang terlibat masalah hukum belum serius menjalani tugas dan kewajibannya selama ini.
“Saya berharap agar tim dari perlindungan perempuan dan anak serta dinas Sosial yang berkewajiban untuk mendampingi anak di bawah umur yang terlibat masalah hukum “ungkapnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K