Kefamenanu,Vox NTT- Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Utara didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Kades) Manamas, Kecamatan Naibenu, Maksimus Elu.
Kades maksi dinilai ikut berpolitik praktis dengan memobilisasi massa yang merupakan kader PDIP untuk menyerahkan kembali atribut partai berlambang banteng moncong putih itu. Atribut PDIP dikembalikan sebagai tanda mengundurkan diri dari anggota partai.
Baca: Sebanyak 42 Kader PDIP Mengundurkan Diri
Selain itu, Kades Maksi juga diduga telah menyalahgunakan mobil Bumdes milik Desa Manamas. Mobil bantuan pemerintah pusat tersebut telah digunakan untuk mengangkut para kader PDIP dari desa Manamas ke sekretariat DPC PDIP TTU yang beralamat di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Jumat (22/12/2017).
“Masa kepala desa kok bisa berpolitik praktis? Ini jelas-jelas menyalahi aturan karena dalam Perda (Peraturan Daerah) tentang proses pencalonan seorang Kades, dilarang keras seorang kades menjadi kader partai tertentu atau ikut berpolitik praktis, jadi Dinas PMD tolong panggil dan periksa yang bersangkutan,” tegas anggota DPRD TTU, Agustinus Siki saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Jumat.
“Kepala desa itu pembina politik jadi wajib untuk menjaga stabilitas dalam desa pasca putusan politik parpol tertentu yang menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat bukannya malah ikut memobilisasi massa untuk kepentingan politik tertentu, ini sangat tidak dibenarkan, Kades harus paham tupoksinya dong,” tegas legislator asal Dapil TTU 1 tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kades Maksi belum berhasil dikonfirmasi. Nomor handphone-nya sedang tidak aktif.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba