Atambua, Vox NTT- Sebuah unit dump truck bernomor polisi DH 8412 EA ditahan warga perbatasan RI-TDTL, Desa Lamaksanulu, Kecamatan Lamaknen Belu pada Kamis, (28/12/2017) malam.
Truck tersebut ditahan warga karena diduga membawa sejumlah barang yang hendak diselundupkan ke Timor Leste melalui Desa Lamaksenulu, Kecamatan Lamaknen.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, Jumat (29/12/2017) warga merasa curiga melihat truck bermuatan barang-barang yang ditutupi dengan terpal biru dan hendak masuk ke Timor Leste.
Warga kemudian menahan truck tersebut dan memeriksa muatan yang dibawah. Didapati warga, mobil tersebut mengangkut tembakau sag, bahan bakar minyak (BBM) yang dikemas dalam jerigen berukuran besar dan petasan kembang api.
“Semalam tim buser Polres Belu sudah datang angkut dan bawa ke Mapolres,” kata warga yang tidak ingin namanya dipublikasi.
Pantauan VoxNtt.Com di halaman Mapolres Belu pada Jumat (29/12/2017) siang, dump truck bernomor polisi DH 8414 EA itu diparkir tepat di halaman ruangan Reskrim Mapolres Belu.
Terlihat truck tersebut syarat muatan dan ditutupi dengan terpal biru. Wartawan yang datang ke Mapolres Belu belum bisa mengetahui jenis barang apa saja yang dimuat, karena saat itu tidak ada anggota Sat Reskrim yang ditemui.
Terpisah, Kasat Reskrim Iptu Jemy Noke mengatakan, dirinya masih berada di Kupang. Terkait informasi penahanan mobil, Iptu Jemi mengatakan akan memberikan informasi setelah mengecek anggota.
“Saya ada di Kupang. Nanti saya cek anggota dulu baru sampaikan,” jawabnya ketila dihubungi via telpon selulernya.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni Jehadin