Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Calon Independen di Ende Wajib Penuhi Syarat Ini
Pilkada

Calon Independen di Ende Wajib Penuhi Syarat Ini

By Redaksi31 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Ende, Budi Wadhi saat memberikan keterangan hasil verifikasi faktual calon perseorangan di ruang kerjanya (Foto: Yohanes Rete)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Bakal calon perseorangan Pilkada Ende, Rafael Ngala-Antonius Tonggo dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Itu, lantaran tidak memenuhi syarat minimal 16.961 KTP.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Ende, Budi Wadhi usai rapat pleno terbuka di Kantor KPU Ende, Sabtu (30/12/2017).

“Hasil dari total semua 16.779 surat dukungan yang tersebar pada semua kecamatan yang memenuhi syarat hanya 3839. Kemudian yang tidak memenuhi syarat 12.940,” ungkap Budi kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dengan ini maka calon perseorangan yang akronim Paket Patriot, kata Budi, dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.

Meski dinyatakan tak lolos, peluang pasangan ini masih terbuka lebar. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi apabila pasangan ini mendaftar calon perseorangan pada tanggal 8-10 Januari 2018.

Budi menjelaskan, Paket Patriot harus memperbaiki data. Untuk memperbaiki data ini, pasangan ini harus mengumpulkan kekurangan surat dukungan (KTP) lipat dua yakni sebanyak 26.244 surat dukungan.

Hal ini sesuai dengan pasal 65 ayat 2 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Bupati/Wakil Bupati.

“Harus dikali dua menjadi syarat pencalonan perseorangan. Jadi syarat pencalonan diwajibkan. Nah, kalau diserahkan 26.244 surat suara, itu akan kita lakukan verifikasi ulang lagi mulai dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual,” jelas Budi.

Ia mengaku selama proses verifikasi faktual, satu kelemahan yang menonjol adalah ketidakhadiran tim penghubung saat petugas turun ke lapangan.

Budi mengatakan, dari total kegiatan verifikasi faktual di seluruh kecamatan, 70 persen tidak dihadiri tim penghubung baik saat pleno di PPS maupun pleno di tingkat PPK.

 
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleBKH-Litelnoni Usung Slogan “Kita Bhineka, Kita Harmoni”
Next Article Polres Ende Terjunkan 352 Personel Amankan Malam Tahun Baru

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

Kisah Sepuluh Warga Selamat Sebelum Rumah Roboh saat Gempa Mengguncang Manggarai

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.