Mbay, Vox NTT– Empat dari 17 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagagan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo dipecat diduga tanpa alasan yang jelas.
Ia dipecat oleh Kepala Dinas Koperindag, Gaspar Jawa. Padahal mereka sudah tujuh tahun bekerja sebagai THL di kabupaten yang sedang dipimpin Elias Djo itu.
Sementara ada empat orang lain yang diduga keluarga dekat Kadis Gaspar hanya mengantongi SK Kepala Dinas dan baru beberapa bulan menjadi THL tidak diberhentikan.
Kadis Koperindag Kabupaten Nagekeo, Gaspar Jawa yang ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2018), membenarkan adanya pemecatan empat THL tersebut.
“Ada 17 orang THL yang kerja dinas Koprindak. Sementara empat orang SK Dinas sedangkan yang lain SK Bupati,” ujar Kadis Gaspar.
Menurutnya dari 17 orang ada empat orang diberhentikan dengan alasan keterbatasan anggaran.
Keempat THL itu diberhentikan berdasarkan printah Bupati Elias Djo. “Mereka diberhentikan karena masa kontrak sudah selesai, seperti edaran bupati, bukan maunya saya,” kata Gaspar.
Sementara empat orang lain yang baru menjadi tenaga THL dan hanya mengantongi SK Kepala Dinas tidak diberhentikan, Gaspar menjawab itu haknya sebagai pimpinan instansi.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba