Bajawa, Vox NTT- Pihak Satlantas Polres Ngada mendatangi sejumlah bengkel dan toko yang menjual suku cadang kendaraan bermotor dalam Kota Bajawa, Sabtu (06/01/2018).
Dikabarkan mereka datang untuk mengimbau pemilik bengkel dan toko agar tidak menjual knalpot racing untuk kendaraan.
“Saya minta pemilik bengkel di Ngada dan Nagekeo tidak boleh menjual lagi atau memasang knalpot racing bagi pengendara yang ingin pesan. Kalau saya temukan saya akan tindak tegas,” ujar Kasat Lantas Polres Ngada, AKP Sudirman di sela-sela razia knalpot racing di bengkel-bengkel dalam Kota Bajawa.
Menurut Sudirman, menggunakan knalpot racing dan ban kecil yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Undang-undang. Khususnya, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3).
“Itu jelas melanggar. Seperti yang tertera dalam Pasal 25 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” ujar Sudirman.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba