Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tidak Bawa Surat Mandat, Pendaftaran Pasangan Selan-Tanaem Molor
Regional NTT

Tidak Bawa Surat Mandat, Pendaftaran Pasangan Selan-Tanaem Molor

By Redaksi8 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS, Ampera Seke Selan-Yan Tanaem di KPUD TTS, Senin (08/01/2018). (Foto: Paul Resi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabuapten Timor Tengah Utara (TTS) Ampera Seke Selan-Yan Tanaem, terpaksa tertahan di halaman depan KPUD TTS.

Kejadian ini disebabkan, karena mandat untuk Simon Bin Liunokas dari Partai Demokrat dan Abubakar Balik dari Partai Keadilan Sejahtera tidak dibawa.

Menurut Abubakar Balik, dirinya salah satu yang dimandatkan pasangan ini. Perihal tidak dibawanya surat tersebut, dia mengatakan, terjadi miskomunikasi antara tim pemenang Selan-Tanaem.

“Ini hanya miskomunikasi antara tim, sehingga tidak sempat siapkan surat mandat untuk saya dan pak Simon,” jelas Abubakar yang juga Sekretaris DPD PKS TTS ini.

Simon Bin Liunokas terlihat meninggalkan kantor KPUD TTS dan bergegas mengambil surat mandat yang diduga masih sedang diprint out dikantor DPC Partai Demokrat TTS.

Sementara Koordinator Devisi teknis penyelenggara Pemilu KPUD TTS mengatakan, surat mandat tersebut merupakan kewajiban bakal calon untuk menyiapkannya untuk kemudian diserahkan kepada KPU.

Hal ini menurutnya, berhubungam dengan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) karena kedua orang yang mendapatkan mandat bertugas untuk mendaftar pasangan calon.

“Harus ada surat mandat itu, karena berhubungan dengan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Jadi sifatnya harus,” jelas Santy.

Pantauan VoxNtt.com, pasangan bakal calon Ampera Seke Selan-Yan Tanaem tiba di kantor KPUD TTS 14.25 wita bersama ratusan massa pendukungnya.

Surat mandat baru diserahkan oleh Simon Bin Liunokas sekitar pukul 15.00 Wita. Pasangan Harmoni Selan-Tanaem baru memasuki ruang pendaftaran sekitar pukul 15:30 Wita untuk selanjut menyerahkan berkas dan dokumen pendaftaran yang diterima oleh Ketua KPUD TTS, Ayub Magang beserta empat orang komisioner KPUD lainnya.

Penulis: Paul Resi

Editor: Boni Jehadin

 

 

TTS
Previous ArticlePaket Esthon-Christ Resmi Mendaftar di KPU NTT
Next Article Pukul Aktivis PMKRI, Oknum Polisi di Polres Manggarai Dituntut Segera Proses Hukum

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.