Atambua,Vox NTT– Beberapa Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) di Kabupaten Belu mengeluhkan pungutan biaya pemeriksaan kesehatan.
Kepada VoxNtt.com, Selasa (09/01/2018) beberapa ODHA menyampaikan keluhan tersebut karena harus rutin memeriksa kesehatan dengan biaya Rp 35 ribu per orang.
Meskipun nilainya tidak besar, namun karena harus rutin melakukan pemeriksaan dan kontrol di Rumah Sakit, semakin lama, biaya yang dibebankan terasa berat.
ODHA berinisial PM bahkan tidak memeriksa kesehatannya beberapa bulan terakhir karena tidak ada biaya.
“Saya dan isteri harus periksa kesehatan setiap bulan. Tapi uang tidak ada, sehingga tidak datang periksa. Mau pikir uang ojek atau uang untuk periksa,” kisah PM.
Dirinya sangat kesal dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah. Menurutnya, tidak perlu ada pungutan untuk layanan kesehatan ODHA sesuai aturan.
“Saya sudah berhenti kerja. Dulu saya ojek, tetapi kondisi saya sudah tidak bisa. Kalau kondisi menurun, saya cukup menderita dan tidak bisa ojek,” tutur PM kepada Vox NTT.
Aktivis peduli ODHA, Yusak Bau Mali mengatakan keluhan ini sudah lama disampaikan kepada pihak rumah sakit, namun hingga saat ini belum ditanggapi.
Mali mengatakan ODHA yang mendatangi rumah sakit tetap diminta untuk membayar Rp 35. 000 untuk biaya pemeriksaan dokter dan administrasi.
Sayangnya, setelah uang itu diserahkan, ODHA yang bersangkutan tidak diperiksa dokter untuk diketahui perkembangan kondisi tubuhnya.
“Kalau toh diperiksa dokter, itu pun mereka tunggu berjam-jam. Padahal, mereka datang dari desa yang jauh dengan keluarkan biaya yang cukup besar,” jelas Mali.
Lanjutnya, ODHA sudah sadar untuk melakukan pememeriksaan kesehatannya. Akan tetapi, dirinya sangat cemas, ketika ODHA yang datang tanpa membawa uang. Sebab tidak akan diberikan pelayanan.
“Kalau setiap kali harus bayar, mereka ambil uang dimana. Sesuai aturan Kemenkes, tidak ada pungutan,” kata Yusak.
Diharapkan, pemerintah segera menjawab keluhan ODHA saat ini, karena sudah lama disampaikan tetapi belum digubris.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Irvan K