Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende telah menahan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abidin Suleman di Lapas Kelas IIB pada Senin (08/01/2018).
Abidin ditahan terkait kasus korupsi pembangunan gedung UMKM pada Dinas Koperasi Kabupaten Ende senilai Rp 300 juta lebih.
Dalam kasus ini, politisi PKB yang menjabat sebagai anggota DPRD Ende ditetapkan sebagai tersangka pada 2017. Selain Abidin, kontraktor pelaksana Andy S mengalami hal serupa dan saat ini sedang menjalani masa tahanan.
Ketua DPC PKB Kabupaten Ende, Abdul Kadir mengaku tetap menghormati dan menghargai keputusan hukum yang menjerat politisi PKB Ende.
Terhadap itu, kata Kadir, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Pimpinan Wilayah NTT dan Pimpinan Pusat.
“Pada prinsipnya, kami menghormati keputusan hukum. Sebagai warga negara yang baik tentu kami tetap mentaati,”katanya di Kantor KPU Ende pada sela-sela pendaftaran pasangan paket Marsel-Djafar, Selasa (09/01/2018) sore.
“Saya selaku ketua DPC, akan terus berkoordinasi dengan pimpinan wilayah dan pimpinan pusat. Apapun keputusan (partai), tetap kita tegakkan,” tambah Kadir.
Abidin akan dikenakan UU Tipikor Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31. Dimana pidana penjara Pasal 2 minimum 4 Tahun dan Pasal 3 minimum 3 Tahun dan masing-masing maksimal 20 Tahun penjara.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba