Kupang, Vox NTT- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus menyesalkan peristiwa pemukulan terhadap aktivis Mahasiswa PMKRI Manggarai yang terjadi pada tanggal 7 Januari 2018 dini hari lalu.
Kasus ini, kata dia, termasuk dalam kategori pelanggaran hukum yang dikualifikasi sebagai kejahatan penganiayaan.
“Yang jadi soal besar adalah tindakan oknum pelakunya diduga bertujuan untuk “membunuh” Idealisme Mahasiswa PMKRI. Oknum polisi seharusnya tetap berpegang teguh atas dasar hukum, bersifat melindungi dan dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan HAM seseorang,” terang Petrus saat dikonfirmasi Vox NTT, Selasa, (09/01/2017).
Sikap anggota Polisi yang brutal ini dipandang sebagai niat untuk membunuh idealisme yang dimiliki oleh Mahasiswa PMKRI.
“Mereka (PMKRI) hingga saat ini masih tetap konsisten berjuang menuntut perbaikan pelayanan Penegakan Hukum, Keadilan dan Kebenaran, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum. Sebuah sikap yang sudah langka dimiliki oleh generasi muda saat ini, karena dimakan oleh sikap pragmatisme yang melanda sebagaian besar anak bangsa termasuk diinternal Polri” papar Petrus.
Menurut Petrus kasus ini semakin mencoreng citra polres Manggarai karena dua kasus sebelumnya belum ditangani serius.
Kasus dimaksud adalah penganiayaan terhadap Mahasiswa PMKRI Cabang Manggarai pada tanggal 9 Desember 2017 oleh oknum Polres Manggarai dan kasus OTT Propam Polda NTT terhadap Iptu Aldo Febrianto, Kasatreskrim Polres Manggarai.
Kedua kasus ini, jelasnya, belum ditangani dan dipertanggungjawabkan serius secara hukum,.
Penulis: Irvan K