Ruteng, Vox NTT- Komunitas Pemuda Anti Radikal Manggarai Barat (Kopearad Mabar), NTT mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jalan Latuharhari No.4-B, RT.1/RW.4, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Rabu (10/01/2018).
Koordinator Kopearad Mabar, Ito Umar mengatakan pihaknya menyambagi kantor itu untuk mengadukan beberapa dugaan pelanggaran HAM di Manggarai Raya- Flores.
“Salah satu aduan kami yaitu terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Polres Manggarai terhadap aktivis PMKRI di Ruteng hari Minggu (07/01/2018) dini hari,” ujar Ito dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu sore.
Baca: Anggota PMKRI Ruteng Dipukul Polisi, Diduga Tanpa Sebab
Dia menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi ini merupakan bentuk arogansi profesi yang dilakukan aparat kepada masyarakat.
Kejadian yang menimpa aktivis PMKRI Ruteng hari Minggu lalu, lanjut Ito, sangat mencoreng institusi Kepolisian.
Menurut Ito, seharusnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum.
Selanjutnya, polisi mesti mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang.
“Untuk itu kami (Kopearad) mengadukan kasus ini ke Komnas HAM sebagai bentuk perjuangan melawan berbagai tindakan kekerasan dan dukungan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia yang dilindungi Undang-undang,” tegas Ito.
Dia pun berharap Komnas HAM bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Baca: Pukul Aktivis PMKRI, Oknum Polisi dari Polres Manggarai Dinilai “Sakit Jiwa”
Ito menambahkan, di Komnas HAM pihaknya diterima Luluk Sapto di bagian dukungan pelayanan pengaduan Komnas HAM RI,
Luluk sendiri kata dia, sangat mengapresiasi atas sikap terbuka masyarakat terhadap berbagai tindakan pelanggaran HAM.
“Kalau memang kejadian ini benar sangat disayangkan. Aparat Kepolisian tidak memahami tugas dan wewenangnya, kenapa melakukan kekerasan,” ujar Luluk sebagaimana ditiru Ito.
Setelah menerima pengaduan itu, Luluk meminta Kopearad Mabar untuk melengkapi berkas aduan, jika masih ada yang belum lengkap.
“Kami akan menyampaikan aduan ini ke kepolisian dan meminta untuk laporan ini disampaikan juga ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas),” ujar Ito kembali meniru Luluk.
Penulis: Adrianus Aba