Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Alasan Sibuk, Anis Mangkir Dari Sidang Mediasi dengan TAKTIS
NASIONAL

Alasan Sibuk, Anis Mangkir Dari Sidang Mediasi dengan TAKTIS

By Redaksi10 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto:trensulut.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Sidang gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/01/2018).

Sidang mediasi kedua tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh pihak tergugat prinsipal (Anis Baswdean) melainkan oleh kuasa hukumnya dari biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nadya Zunairoh.

Menurut Nadya, Anies tidak hadir karena lagi banyak kesibukan dengan agenda kerja di Pemprov DKI Jakarta.

“ Mohon maaf sekali bapak hakim mediator, penggugat, kami sudah berkomunikasi dengan Bapak Gubernur tapi beliau tidak bisa hadir karena lagi banyak kesibukan,” kata Nadya dalam sidang mediasi tersebut.

Pernyataan ini sangat bertolak belakang dengan janji Anies pada mediasi pertama, Kamis tanggal 14 Desember 2017 lalu.

Ketika itu melalui kuasa hukumnya mengatakan, dia akan hadir dalam proses mediasi kedua yang digelar tadi siang.

Sementara itu, pihak penggugat yang diwakili Cosmas Refra mengatakan, pada prinsipnya mereka (penggugat) tidak bisa melakukan mediasi kalau tergugat prinsipalnya tidak hadir.

“Sesuai kesepakatan mediasi pertama bahwa tergugat mau datang langsung, tapi sekarang tidak hadir. Jadi tidak bisa memulai proses mediasinya,” jelas Cosmas.
Lebih lanjut dia mengatakan,  pihak penggugat akan memberikan kesempatan lagi kepada tergugat untuk hadir dalam proses mediasi ketiga.

“Kami selaku penggugat, memberikan kesempatan sekali lagi kepada tergugat untuk hadir dalam sidang mediasi berikutnya,” tambah Cosmas.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hokum tergugat mengatakan, akan mengkonfirmasi kembali ke tergugat secara langsung untuk bisa hadir dalam sidang mediasi berikutnya.

“Terima kasih, kami akan komunikasikan ini ke Pak Gubernur untuk bisa hadir dalam sidang nanti,” ujarnya.

Seperti diketahui, sidang yang dimulai pukul 14:30 wib itu bertempat di ruang utama mediasi PN Jakarta Pusat.

Sidang mediasi kedua antara penggugat TAKTIS dan tergugat Gubernur Anies itu berlangsung sekitar 30 menit , dipimpin hakim mediator, Saifudin Juhri dan dibantu panitera pengganti Suryono.

Dari pihak penggugat hadir Cosmas Egidius Refra, Daniel Tonapa Masiku, Gregorius Retas Daeng dan Chrisitanus Budi, sedanggkan dari tergugat hadir kuasa hokum, Nadya Zunairoh.

Berdasarkan kesepakatan bersama, sidang mediasi selanjutnya akan diadakan pada Rabu, 17 Januari 2018, pukul 09:00 WIB.  (TS/VoN)

Previous ArticleNuansa Adat Warnai Pendaftaran Paket MERPATI ke KPU Matim
Next Article Melacak Rekam Jejak BKH

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.