Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Alasan Sibuk, Anis Mangkir Dari Sidang Mediasi dengan TAKTIS
NASIONAL

Alasan Sibuk, Anis Mangkir Dari Sidang Mediasi dengan TAKTIS

By Redaksi10 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto:trensulut.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Sidang gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/01/2018).

Sidang mediasi kedua tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh pihak tergugat prinsipal (Anis Baswdean) melainkan oleh kuasa hukumnya dari biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nadya Zunairoh.

Menurut Nadya, Anies tidak hadir karena lagi banyak kesibukan dengan agenda kerja di Pemprov DKI Jakarta.

“ Mohon maaf sekali bapak hakim mediator, penggugat, kami sudah berkomunikasi dengan Bapak Gubernur tapi beliau tidak bisa hadir karena lagi banyak kesibukan,” kata Nadya dalam sidang mediasi tersebut.

Pernyataan ini sangat bertolak belakang dengan janji Anies pada mediasi pertama, Kamis tanggal 14 Desember 2017 lalu.

Ketika itu melalui kuasa hukumnya mengatakan, dia akan hadir dalam proses mediasi kedua yang digelar tadi siang.

Sementara itu, pihak penggugat yang diwakili Cosmas Refra mengatakan, pada prinsipnya mereka (penggugat) tidak bisa melakukan mediasi kalau tergugat prinsipalnya tidak hadir.

“Sesuai kesepakatan mediasi pertama bahwa tergugat mau datang langsung, tapi sekarang tidak hadir. Jadi tidak bisa memulai proses mediasinya,” jelas Cosmas.
Lebih lanjut dia mengatakan,  pihak penggugat akan memberikan kesempatan lagi kepada tergugat untuk hadir dalam proses mediasi ketiga.

“Kami selaku penggugat, memberikan kesempatan sekali lagi kepada tergugat untuk hadir dalam sidang mediasi berikutnya,” tambah Cosmas.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hokum tergugat mengatakan, akan mengkonfirmasi kembali ke tergugat secara langsung untuk bisa hadir dalam sidang mediasi berikutnya.

“Terima kasih, kami akan komunikasikan ini ke Pak Gubernur untuk bisa hadir dalam sidang nanti,” ujarnya.

Seperti diketahui, sidang yang dimulai pukul 14:30 wib itu bertempat di ruang utama mediasi PN Jakarta Pusat.

Sidang mediasi kedua antara penggugat TAKTIS dan tergugat Gubernur Anies itu berlangsung sekitar 30 menit , dipimpin hakim mediator, Saifudin Juhri dan dibantu panitera pengganti Suryono.

Dari pihak penggugat hadir Cosmas Egidius Refra, Daniel Tonapa Masiku, Gregorius Retas Daeng dan Chrisitanus Budi, sedanggkan dari tergugat hadir kuasa hokum, Nadya Zunairoh.

Berdasarkan kesepakatan bersama, sidang mediasi selanjutnya akan diadakan pada Rabu, 17 Januari 2018, pukul 09:00 WIB.  (TS/VoN)

Previous ArticleNuansa Adat Warnai Pendaftaran Paket MERPATI ke KPU Matim
Next Article Melacak Rekam Jejak BKH

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.