Mbay, Vox NTT- Deklarasi pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Nagekeo periode 2018-2023, Paulinus Y. Nuwa Veto-Marselinus Fabianus Ajo Bupu (Paket PAS) diduga melibatkan anak-anak di bawah umur.
Pantauan VoxNtt.com, acara deklarasi yang berlangsung, Rabu (10/01/2018), di Lapangan Berdikari Danga itu memang berlangsung meriah.
Namun di antara massa yang hadir, tampak anak-anak yang diduga masih di bawah umur turut ikut dengan mengenakan salah satu spanduk partai pengusung.
Satu gerombolan anak yang diduga masih di bawah umur juga menggunakan satu unit mobil pick up. Di depan mobil itu bertuliskan “Paket PAS”.
Miris memang. Sebab pada Pasal 87 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengancam setiap orang yang menyalahgunakan anak-anak dalam kegiatan politik dan militer lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
Menanggapi hal itu, Ardus Seda sebagai tim penghubung Paket PAS mengatakan, anak-anak yang dihadirkan dalam acara deklarasi tersebut adalah bagian dari keluarga.
“Kehadiran anak-anak itu bagian dari keluarga Paket PAS dan kedatangan mereka itu bukan saat jadawal kampanye tetapi mereka datang deklarasi keluarga, dan atas kemauan mereka atas simpati terhadap kedua figur yakni Palulinus Y. Nuwa Veto dan Marselinus Fabianus Ajo Bupu,” jelas Ardus saat ditemui VoxNtt.com di aula KPU Kabupaten Nagekeo, Rabu sore.
Menurut dia, kehadiran anak-anak dalam hajatan itu belum masuk dalam kategori pelanggaran pemilukada.
“Kalau adik lihat setelah ada tahap kampanye mereka hadir silakan adik tulis. Karena itu sudah masuk kategori pelanggaran pemilukada,” tukas Ardus.
Baca: Deklarasi Paket PAS Diduga Libatkan Anak-anak Bawah Umur
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba