Kupang, Vox NTT- Proses pendaftaran bakal cagub dan cawagub Nusa Tenggara Timur (NTT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT yang dibuka sejak tanggal 8 Januari telah berakhir pada Rabu, 10 Januari 2018.
“Seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD sudah mendaftarkan pasangan calonnya, maka kami tidak perlu lagi menunggu sampai dengan pukul 24:00 Wita,” kata Ketua KPU NTT Maryanti L. Adoe kepada wartawan saat konfrensi pers, di Aula Kantor KPU NTT, Rabu (10/1/2018).
Pada tanggal 8 Januari 2018 kata dia, ada 3 bakal pasangan calon yang didaftarkan oleh gabungan partai politik.
Pertama, Esthon L. Foenay dan Cristian Rotok, didukung oleh partai Gerindra dengan 8 kursi dan PAN dengan 5 kursi. Totalnya terdapat 13 kursi.
Kedua, Benny k. Harman dan Benny A. Litelnoni, didukung oleh partai Demokrat, memiliki 8 kursi, PKPI, memiliki 3 kursi, PKS memiliki 2 kursi. Total jumlah kursi berjumlah 13.
Ketiga, Marianus Sae dan Emilia J. Nomleni, didukung PDIP memiliki 10 kursi, PKB memiliki 5 kursi, jumlah 15 kursi.
Pendaftaran hari terakhir pada tanggal 10 Januari 2018 adalah pasangan calon Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef A. Nai Soi, didukung oleh partai NASDEM 8 kursi, GOLKAR 11 kursi, dan HANURA 5 kursi. Total jumlah kursi 24.
Penyampaian hasil verifikasi lanjut dia, melalui rapat pleno dengan mengundang bakal pasangan calon dan partai politik pengusung dan dihadiri oleh Banwaslu NTT.
“Kalau ada dokumen-dokumen yang dalam verifikasi kami temukan, belum memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk bakal pasangan calon melakukan perbaikan,” pungkas Adoe.
Penulis : Tarsi Salmon
Editor : Irvan Kurniawan