Labuan Bajo, Vox NTT- Link berita Kompas.com berjudul “Pulau Tatawa Dibeli Rp 3 Miliar” kembali viral di sejumlah grup WhatsApp. Salah satunya di grup WhatsApp PEDULI NTT & NKRI yang diikuti wartawan VoxNtt.com.
Baca di sini berita Kompas.com: Pulau Tatawa Dibeli Rp3 Miliar
Dalam berita Kompas.com pada 10 September Tahun 2008 lalu itu dijelaskan penjualan Pulau Tatawa ternyata memang terjadi. Bahkan pulau itu telah dibeli senilai Rp 3. 150.000.000.
Menurut Kompas.com, pembeli Pulau Tatawa itu bukan warga negara asing, melainkan yang terkuak sementara ini Marianus Sae, pengusaha asal Kabupaten Ngada, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Marianus menyatakan hal itu, Rabu (10/9), dan dirinya membeli Pulau Tatawa, persisnya Pulau Tatawa Besar pada 5 Juni 2008 lalu dengan lahan seluas 71.755 meter persegi atau sekitar 7 hektar (ha) .
“Saya membeli Pulau Tatawa Besar total Rp 3.150.000.000. Tanah yang saya beli semuanya bersertifikat hak milik. Itu sebabnya saya berani membeli tanah tersebut, sebab status tanahnya legal, ” kata Marianus, yang dihubungi Kompas.com dari Ende, Flores kala itu.
Menurut Marianus yang juga menjabat sebagai Bupati Ngada itu membeli tanah di Pulau Tatawa dari empat pemilik tanah.
Kawasan Pulau Tatawa secara administratif berada dalam wilayah Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Flores , NTT.
Masih dalam pemberitaan Kompas.com, Tamen Sitorus yang menjabat Kepala Balai Taman Nasional Komodo (TNK) kala itu menyatakan, apa pun alasannya tak dibenarkan pihak mana pun yang menjual atau pun membeli pulau di dalam kawasan taman nasional.
Transaksi jual-beli Pulau Tatawa bisa saja terjadi di luar kawasan taman nasional, dan itu melanggar hukum.
“Kami tak peduli, seperti halnya Tugu Monas Jakarta bisa saja kan dijual di Labuan Bajo? Siapa pun yang berani maju selangkah saja ke Pulau Tatawa tanpa izin akan kami tangkap. Di republik ini tak ada yang kebal hukum, ” kata Tamen kepada Kompas.com.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Marianus Sae belum berhasil dikonfirmasi. Dia belum merespon saat dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya.
Ada Indikasi Permainan
Rafael Todowela salah satu pelaku pariwisata di Mabar menduga, pembelian tanah oleh Marianus Sae sebagaimana diberitakan Kompas.com tersebut ada indikasi permainan.
“Kalau pulau itu dibeli oleh MS (Marianus Sae-red) dengan alasan hak berupa sertifikat itu, berarti ada indikasi permainan antara BTNK, penjual tanah dan BPN,” ujar Rafael saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/01/2018) sore.
Sebab, menurut dia Pulau Tatawa itu berada dalam kawasan konservasi TNK. Kata dia, BPN tidak gampang mengeluarkan sertifikat tanpa ada bukti kepemilikan yang sah.
“Di mana bukti permulaan itu adalah tanah yang diperoleh dari hibah, hasil beli, ahli waris, dan lain-lain. Sebab tanpa dasar itu BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat,” terang Rafael.
Kendati demikian, Rafael melihat posisi Marianus Sae dalam penjualan tanah itu sepintas dilihat sebagai korban. Sebab, dia hanya seorang pembeli.
“Harus ditelusuri calo/broker tanah itu siapa? Dan bagaimana mungkin ada tanah bersertifikat hak milik pribadi di dalam zona kawasan Taman Nasional Komodo?” tanya Rafael.
“Saya meresa terpukul dan sakit hati pulau-pulau kecil itu dijual. Saya dengan kawan-kawan akan lawan,” tegasnya.
Penulis: Adrianus Aba