Ende, Vox NTT-Pasangan perseorangan, Rafael Ngala dan Antonius Tonggo atau yang disebut paket Patriot resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Ende di KPU pada Rabu, 10 Januari 2018 malam.
Pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran setelah pihak KPU Ende bersama Panwaslu meneliti berkas. Selanjutnya, paket Patriot akan menjalani tahap kedua yakni pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit W.J Yohanes Kupang.
Ketua KPU, Budi Wadhi mengatakan, paket Patriot dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dimana telah dilakukan pemeriksaan syarat pencalonan dan syarat calon.
Namun, kata Budi, syarat pencalonan dan syarat calon akan dilakukan perbaikan pada masa perbaikan tanggal 11-17 Januari 2018.
Pada masa perbaikan, tambah Budi, paket Patriot harus memenuhi syarat pencalonan yakni 26.244 surat dukungan KTP.
“Jadi kalau tidak memenuhi pada masa perbaikan maka paket ini dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ya, dengan itu konsekuensinya adalah (paket Patriot) tidak mengikuti pilkada,”jelas Budi.
Jika paket Patriot telah melakukan perbaikan syarat pencalonan maka pihak KPU kembali memeriksa. Kemudian dilakukan verifikasi faktual.
“Kalau sudah perbaikan (syarat pencalonan) akan kami periksa. Sampai atau tidak 26 ribu lebih itu. Kalau kurang, dengan sendirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat,”jelas dia.
“Verifikasi faktual nanti, kita tidak menggunakan metode sensus lagi harus dari rumah ke rumah. (Paket Patriot) harus mengumpulkan masa dukungan di satu titik,”ucap Budi.
Diketahui, pada tahap sebelumnya paket Patriot tidak memenuhi syarat minimal 16.961 surat dukungan.
Hasil verifikasi faktual oleh pihak penyelenggara pemilu, surat dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 13.122. Jumlah ini dikali dua sehingga paket Patriot harus memenuhi 26. 244 surat dukungan pada masa perbaikan.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba