Kefamenanu,Vox NTT-Para camat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diwajibkan untuk menempati rumah dinas yang ada di kecamatan masing-masing.
Kewajiban menetap di rumah dinas bertujuan agar bisa mendengar langsung keluhan masyarakat.
“Selama ini saya tidak pernah mendapat informasi A1 langsung dari mulut camat malah biasanya langsung dari masyarakat, itu karena memang camat tidak tinggal di rumah dinas yang ada di kecamatan itu, malah tinggal di tempat lain atau di kota. Jadi mulai sekarang para camat wajib tinggal di rumah dinas,” tegas Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes saat memberikan sambutan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 369 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bale Biinmafo, Kota Kefamenanu, Jumat (12/01/2017).
Ke-369 ASN tersebut terdiri dari 9 orang pejabat eselon II, 93 orang pejabat eselon III, dan 263 pejabat eselon IV.
Ray dalam sambutannya dalam acara pelantikan yang juga dihadiri oleh Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto serta Dandim 1618/TTU Letkol Armed Budi Wahyono itu meminta para pejabat yang dilantik untuk bekerja keras sesuai dengan jabatan yang diemban.
Pasalnya, jelas Bupati TTU dua periode tersebut, para pejabat yang menduduki jabatan akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatannya.
“Jadi buat semua yang dilantik hari ini,ingat kerja kerja dan kerja,dalam 3 bulan ini kita akan evaluasi ,yang kinerjanya tidak betul maka saya akan copot jabatannya dan non job kan,” tegas alumnus Fakultas Peternakan Undana Kupang tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba