Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Camat di TTU Diwajibkan Tempati Rumah Dinas
Regional NTT

Camat di TTU Diwajibkan Tempati Rumah Dinas

By Redaksi12 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para pejabat eselon II, III dan IV saat mengucapkan sumpah dalam acara pelantikan dan sumpah jabatan yang digelar di Bale Biinmafo (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Para camat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diwajibkan untuk menempati rumah dinas yang ada di kecamatan masing-masing.

Kewajiban menetap di rumah dinas bertujuan agar bisa mendengar langsung keluhan masyarakat.

“Selama ini saya tidak pernah mendapat informasi A1 langsung dari mulut camat malah biasanya langsung dari masyarakat, itu karena memang camat tidak tinggal di rumah dinas yang ada di kecamatan itu, malah tinggal di tempat lain atau di kota. Jadi mulai sekarang para camat wajib tinggal di rumah dinas,” tegas Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes saat memberikan sambutan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 369 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bale Biinmafo, Kota Kefamenanu, Jumat (12/01/2017).

Ke-369 ASN tersebut terdiri dari 9 orang pejabat eselon II, 93 orang pejabat eselon III, dan 263 pejabat eselon IV.

Ray dalam sambutannya dalam acara pelantikan yang juga dihadiri oleh Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto serta Dandim 1618/TTU Letkol Armed Budi Wahyono itu meminta para pejabat yang dilantik untuk bekerja keras sesuai dengan jabatan yang diemban.

Pasalnya, jelas Bupati TTU dua periode tersebut, para pejabat yang menduduki jabatan akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatannya.

“Jadi buat semua yang dilantik hari ini,ingat kerja kerja dan kerja,dalam 3 bulan ini kita akan evaluasi ,yang kinerjanya tidak betul maka saya akan copot jabatannya dan non job kan,” tegas alumnus Fakultas Peternakan Undana Kupang tersebut.

 

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleDi Matim, Paket Harmoni Ditargetkan Meraup 60 Persen Suara
Next Article Ini Tiga Kasus Korupsi yang akan Dirampung Kejari Ende Tahun 2018

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

Kisah Sepuluh Warga Selamat Sebelum Rumah Roboh saat Gempa Mengguncang Manggarai

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.