Atambua, Vox NTT– Sejumlah warga Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat melaporkan kepala desa (Kades) mereka, Robertus Ulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Jumat (12/01/2018).
Kades Robertus dilaporkan lantaran diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016 lalu.
“Kami menduga kuat ada unsur kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah akibat pengelolaan dana desa yang tidak tepat oleh kepala desa Baudaok Robertus Ulu, makanya perlu laporkan ke Kejaksaan untuk diusut sampai tuntas oleh aparat kejaksaan,” ujar Karolus Besin, salah seorang warga Baudaok usai menyerahkan data laporan tertulis ke Kantor Kejari Belu.
Koralus dengan satu rekannya menjelaskan, kerugian dana desa selama dua tahun sudah mencapai ratusan juta rupiah.
Indikasi kerugian itu terutama dalam pengadaan sapi sebanyak 17 ekor seharga Rp 5,5 juta perekor. Sampai saat ini hanya terealisasi sebanyak 15 ekor.
Selanjutnya, pengadaan sapi sebanyak 18 ekor tahun anggaran 2016 sampai awal tahun 2018 ini belum juga terealisasi. Padahal menurut Karolus, total dananya mencapai Rp 99 juta.
Selain pengadaan sapi, pengadaan fasilitas desa siaga dan PKK berupa pengadaan alat tenun ikat dan pelatihan tenun ikat tahun anggaran 2015 baru dilaksanakan akhir tahun 2017.
“Sudah tidak ada pelatihan terus pengadaan peralatan tenunnya diakhir tahun kedua lalu masyarakat mau apakan dengan alat-alat itu, jelas akan mubasir. Sapi dua ekor juga sampai hari ini tidak ada kemana sapi dua ekor itu,” jelas Karolus.
Pada kesempatan itu, warga juga melaporkan dugaan penyelewengan dana pembangunan gedung PAUD tahun anggaran 2016 senilai Rp 120 juta. Sampai saat ini belum tuntas karena pembangunan PAUD dimaksud harus dilengkapi dengan fasilitas lainnya.
Selain dugaan dua kasus tersebut, warga juga melaporkan Kades Robertus terkait dugaan korupsi dana desa tahap I tahun anggaran 2017.
Hal tersebut berupa pengadaan tenun ikat kegiatan PKK, pelatihan kelompok tani, pelatihan managemen aplikasi, dan penghijauan lingkungan hidup yang belum dikerjakan, serta fasilitas olahraga.
“Kami sudah serahkan laporan tertulis ke pak Kajari. Besar harapan kami pak Kajari bisa menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Karolus.
Pantauan VoxNtt.com di Kejari Belu, warga diterima oleh salah seorang pegawai tata usaha pada ruang sekretaris Kajari Belu yaitu Maria Yohana Seuk.
Setelah menerima laporan warga, Seuk berjanji akan segera melanjutkan laporan tersebut ke Kajari Belu Rivo Medellu untuk diproses.
“Tugas kami hanya menerima laporan masyarakat, setelah itu kami teruskan ke pak Kajari untuk proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Maria.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Adrianus Aba