Soe, Vox NTT- Pemeriksaan kesehatan dan rohani, serta penilaian bebas Narkotika dan psykotropika
terhadap empat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati TTS sudah dilakukan oleh tim dokter dari RSU Prof. DR. W.Z Yohanes Kupang.
Keempat Paslon tersebut masing-masing; Obed Naitboho-Alexander Kase, Ampera Seke Selan-Yan Tanaem, E.P.Y Tahun-Army Konay, dan Yohanes Lak’apu-Yefta Mella
Berdasarkan rapat pleno tim dokter yang diterima KPU Kabupaten TTS, keempatnya dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang kami terima dari tim dokter RSU Prof.Dr. W.Z. Yohanes menyatakan bahwa keempat pasangan calon baik pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dinyatakan memenuhi syarat kesehatan,” kata Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang pada rapat pleno penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan di kantor KPU setempat, Rabu (16/01/2018).
Ayub meminta para Paslon yang sudah dinyatakan lolos tes kesehatan agar terus memantau perkembangan informasi melalui tim penghubung.
Pemantauan penting dilakukan untuk melengkapi persyaratan administrasi lainnya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jika berkas atau dokumen pencalonan belum lengkap, maka bisa dilengkapi hingga tanggal 20 Januari 2018 mendatang.
Koordinator devisi teknis pencalonan KPU Kabupaten TTS, Santy Soinbala menegaskan, berkas pendaftaran keempat para Paslon semuanya belum lengkap.
Hal itu kata Santy, berdasarkan hasil penelitian berkas atau dokumen para Paslon yang diserahkan pada saat pendaftaran beberapa waktu lalu.
Ia mencontohkan, ada kesalahan penulisan tanggal dan tahun lahir, BB1KWK, B1KWK dan keputusan pengadilan tidak mempunyai tanggungan utang berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung yang terbaru.
“Kami minta agar pasangan bakal calon yang dinyatakan TMS untuk segera melengkapi atau perbaikan kesalahan persyaratan sampai dengan tanggal 20 Januari 2018.
Penulis: Paul Paparesi
Editor: Adrianus Aba