Ende, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende mengingatkan masing-masing calon bupati maupun calon wakil bupati Kabupaten Ende untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).
Ketua KPU Ende, Florentinus H. Wadhi mengaku, setelah pihak penyelenggara melakukan verifikasi ditemukan berbagai persyaratan yang belum lengkap. Salah satu yang disebut dia adalah LHKPN untuk masing-masing calon.
Menurut dia, apabila semua calon tidak menyerahkan LHKPN maka masing-masing paslon dinyatakan gugur.
“Semua paket, belum ada tanda terima LHKPN dari KPK,”kata Wadhi kepada wartawan di Lantai 2 Kantor KPU Jalan Durian, Kamis (18/01/2018).
Budi, demikian sapa Ketua KPU Ende menegaskan, masing-masing calon wajib menyerahkan laporan harta kekayaan dengan batas akhir tanggal 20 Januari 2018.
“Ya, jadi semua tanggal 20 Januari ini semua paket harus sudah ada tanda terima LHKPN dari KPK,”tegas Budi.
Syarat calon untuk melaporkan LHKPN tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 1 poin K.
Dalam peraturan itu, disyaratkan calon kepala daerah wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Laporan kekayaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kemudian, diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Diketahui masing-masing pasangan calon bupati Ende yang belum menyerahkan LHKPN yakni pasangan Marselinus Y.W. Petu-H. Djafar Haji Ahmah (Paket M-J), Don Bosco M. Wangge-H. Munawar Ahmad (Paket W-M) dan pasangan calon perseorangan Rafael Ngala-Antonius Tonggo atau Paket Patriot.
Penulis : Ian Bala
Editor: Irvan K