Soe, Vox NTT- Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS Periode 2018-2023 yang diikuti oleh empat pasangan bakal calon, sudah memasuki tahap penelitian atas berkas perbaikan yang diserahkan oleh empat pasangan bakal calon, masing-masing Johanis Lak’apu-Yefta Mella, Obed Naitboho-Alexander Kase, E.P.Y Tahun-Army Konay dan Ampera Seke Selan.
Menurut salah satu komisioner KPU TTS, Romi Dau yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2018) mengatakan, berkas perbaikan yang diserahkan oleh empat pasangan calon sedang diteliti oleh KPU.
Penelitian tersebut, bertujuan untuk memastikan, apakah berkas atau dokumen yang diserahkan pasangan bakal calon, lengkap dan sah ataukah tidak.
“Penelitian berkas perbaikan yang diserahkan oleh empat pasangan bakal calon tersebut, bertujuan untuk memastikan, apakah berkas perbaikan yang diserahkan lengkap dan sah ataukah tidak,” jelas Romi Dau.
Belum dipastikan, apakah masih ada pasangan bakal calon yang berkasnya atau dokumennya lengkap dan sah atau tidak, karena penelitian dilakukan sejak tanggal 20 sampai dengan 26 Januari 2018.
“Nanti setelah tanggal 26 Januari 2018, kita akan sampaikan hasilnya kepada empat pasangan bakal calon,” tutur Romi.
Jika dalam penelitian berkas perbaikan, ditemukan masih ada berkas pasangan bakal calon yang dinyatakan lengkap tapi tidak sah, maka KPU akan melakukan pleno untuk memutuskan hasil penelitian tersebut, dan semua itu akan disampaikan kepada publik.
Lebih lanjut, disampaikan oleh Romi, setelah tanggal 26 ada ruang untuk tanggapan dari masyarakat bekaitan dengan 4 bakal pasangan calon, yang akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 12 Februari dan pengundian Pasangan Calon tanggal 13 Februari.
Penulis: Paul Resi
Editor: Boni Jehadin