Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»KPU TTS Lakukan Penelitian Berkas Perbaikan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati
Regional NTT

KPU TTS Lakukan Penelitian Berkas Perbaikan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati

By Redaksi23 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komisioner KPU TTS, Romi Dau. (Foto: Paul Resi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS Periode 2018-2023 yang diikuti oleh empat pasangan bakal calon, sudah memasuki tahap penelitian atas berkas perbaikan yang diserahkan oleh empat pasangan bakal calon, masing-masing Johanis Lak’apu-Yefta Mella, Obed Naitboho-Alexander Kase, E.P.Y Tahun-Army Konay dan Ampera Seke Selan.

Menurut salah satu komisioner KPU TTS, Romi Dau yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2018) mengatakan, berkas perbaikan yang diserahkan oleh empat pasangan calon sedang diteliti oleh KPU.

Penelitian tersebut, bertujuan untuk memastikan, apakah berkas atau dokumen yang diserahkan pasangan bakal calon, lengkap dan sah ataukah tidak.

“Penelitian berkas perbaikan yang diserahkan oleh empat pasangan bakal calon tersebut, bertujuan untuk memastikan, apakah berkas perbaikan yang diserahkan lengkap dan sah ataukah tidak,” jelas Romi Dau.

Belum dipastikan, apakah masih ada pasangan bakal calon yang berkasnya atau dokumennya lengkap dan sah atau tidak, karena penelitian dilakukan sejak tanggal 20 sampai dengan 26 Januari 2018.

“Nanti setelah tanggal 26 Januari 2018, kita akan sampaikan hasilnya kepada empat pasangan bakal calon,” tutur Romi.

Jika dalam penelitian berkas perbaikan, ditemukan masih ada berkas pasangan bakal calon yang dinyatakan lengkap tapi tidak sah, maka KPU akan melakukan pleno untuk memutuskan hasil penelitian tersebut, dan semua itu akan disampaikan kepada publik.

Lebih lanjut, disampaikan oleh Romi, setelah tanggal 26 ada ruang untuk tanggapan dari masyarakat bekaitan dengan 4 bakal pasangan calon, yang akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 12 Februari dan pengundian Pasangan Calon tanggal 13 Februari.

Penulis: Paul Resi

Editor: Boni Jehadin

 

TTS
Previous ArticleJumlah RTLH di TTU Meningkat 9 Ribu Unit
Next Article Diduga Tilep Dana Desa, Warga Alas Utara Laporkan Kades

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.