Kefamenanu,Vox NTT- Dinas Kesehatan Kabupaten TTU berjanji untuk segera menelusuri asal dari limbah medis yang dibuang di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) di kawasan hutan Tatub, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan.
Langkah tersebut sebagai bentuk respon atas pemberitaan VoxNtt.com terkait adanya limbah medis yang dibuang di TPAS yang lokasinya berjarak dua kilometer dari Kampus Universitas Negeri Timor tersebut.
“Kita siap untuk telusuri darimana limbah medis yang dibuang di tempat pembuangan sampah itu berasal. Dalam waktu dekat kita akan gelar rapat koordinasi dengan pihak RSUD dan juga klinik-klinik bersalin maupun praktek dokter,” jelas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robert Tjeunfin saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (25/01/2018).
Robert menyatakan pada dasarnya tindakan membuang sampah limbah medis secara sembarangan merupakan sebuah tindakan yang salah.
Baca: Limbah Medis yang Diduga Milik RSUD TTU Dibuang di Kawasan Hutan Tatub
Pasalnya limbah medis merupakan logam berat yang jika tidak ditangani dengan baik, maka dapat mencemari lingkungan dan juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Robert berkeyakinan limbah medis yang dibuang di TPAS bukan berasal dari RSUD.
Hal tersebut lantaran RSUD TTU memiliki alat insenerator guna membakar limbah medis yang dihasilkan.
“Di TTU ini alat inceminator hanya ada di RSUD, jadi tidak mungkin limbah medis itu berasal dari rumah sakit, kita akan telusuri darimana limbah medis itu berasal,” tegas Robert.
Baca: Pembuangan Limbah Medis di Kawasan Hutan Tatub TTU Melanggar Hukum
Dia berjanji, apabila ditemukan klinik ataupun tempat pelayanan kesehatan manapun yang membuang limbah medis tersebut, maka pihaknya akan langsung mengambil sikap tegas.
“Kalau memang sampai kita temukan, maka pastinya kita akan berikan tindakan tegas dengan memberikan surat atau bahkan menutup sementara klinik atau rumah sakit tersebut,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba