Kefamenanu,Vox NTT-Kawasan hutan Tatub, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU sejak beberapa tahun belakangan ini telah dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir sampah (TPAS).
Pantauan VoxNtt.com pada Rabu, 24 Januari 2018, tampak di lokasi yang berjarak sekitar kurang lebih dua Kilometer dari Kampus Universitas Negeri Timor tersebut terdapat tujuh titik tumpukan sampah.
Dua diantaranya terdapat tumpukan sampah dalam skala besar. Sedangkan lima lainnya tumpukan sampah dalam skala kecil.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) TTU, Ferdinandus Lio saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (25/01/2018), mengakui bahwa beberapa tahun belakangan ini sampah dibuang di hutan itu.
Meski begitu, jelas Lio, hingga saat ini tidak ada dasar aturan yang melegalkan agar lokasi tersebut dijadikan sebagai TPAS.
Baca: Limbah Medis yang Diduga Milik RSUD TTU Dibuang di Kawasan Hutan Tatub
“Semua orang sampai sekarang sudah beranggapan bahwa lokasi tersebut sudah jadi TPAS, padahal belum ada satupun kekuatan hukum yang memperbolehkan untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai TPAS,” jelas Lio.
Dia menjelaskan, pada tahun 2018 ini DLHD TTU sebenarnya sudah merencanakan untuk membangun tempat pengelolaan sampah yang resmi di lokasi Hutan Tatub tersebut .
Namun lantaran lokasi tersebut masuk kawasan hutan, proses pengerjaan lokasi pengelolaan sampah pun ditunda ke-2019 sambil berkoordinasi dengan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes untuk dicarikan lokasi baru .
“DPR juga kemarin sudah setujui anggaran, hanya karena setelah kita cek lokasi itu masuk kawasan hutan, makanya tahun 2018 ini kita hanya buat master plannya saja dan proses pembangunan fisik kita tunda ke-2019 sambil kita cari lokasi lain untuk ganti,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba