Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kawasan Hutan Tatub Jadi TPAS, Ini Tanggapan DLHD TTU
NTT NEWS

Kawasan Hutan Tatub Jadi TPAS, Ini Tanggapan DLHD TTU

By Redaksi25 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dua orang pemulung sementara memungut sampah di TPAS Kawasan Hutan Tatub
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Kawasan hutan Tatub, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU sejak beberapa tahun belakangan ini telah dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir sampah (TPAS).

Pantauan VoxNtt.com pada Rabu, 24 Januari 2018, tampak di lokasi yang berjarak sekitar kurang lebih dua Kilometer dari Kampus Universitas Negeri Timor tersebut terdapat tujuh titik tumpukan sampah.

Dua diantaranya terdapat tumpukan sampah dalam skala besar. Sedangkan lima lainnya tumpukan sampah dalam skala kecil.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) TTU, Ferdinandus Lio saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (25/01/2018), mengakui bahwa beberapa tahun belakangan ini sampah dibuang di hutan itu.

Meski begitu, jelas Lio, hingga saat ini tidak ada dasar aturan yang melegalkan agar lokasi tersebut dijadikan sebagai TPAS.

Baca: Limbah Medis yang Diduga Milik RSUD TTU Dibuang di Kawasan Hutan Tatub

“Semua orang sampai sekarang sudah beranggapan bahwa lokasi tersebut sudah jadi TPAS, padahal belum ada satupun kekuatan hukum yang memperbolehkan untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai TPAS,” jelas Lio.

Dia menjelaskan, pada tahun 2018 ini DLHD TTU sebenarnya sudah merencanakan untuk membangun tempat pengelolaan sampah yang resmi di lokasi Hutan Tatub tersebut .

Namun lantaran lokasi tersebut masuk kawasan hutan, proses pengerjaan lokasi pengelolaan sampah pun ditunda ke-2019 sambil berkoordinasi dengan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes untuk dicarikan lokasi baru .

“DPR juga kemarin sudah setujui anggaran, hanya karena setelah kita cek lokasi itu masuk kawasan hutan, makanya tahun 2018 ini kita hanya buat master plannya saja dan proses pembangunan fisik kita tunda ke-2019 sambil kita cari lokasi lain untuk ganti,” jelasnya.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleAcara Wuat Wa’i Paket Harmoni di Ruteng Bakal Dihadiri 4.000 Orang
Next Article Empat Hari Hilang, Jasad Abia Diantar Buaya ke Pinggir Pantai Nino

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.