Kefamenanu,Vox NTT-Pembuangan limbah medis yang diduga milik RSUD TTU di kawasan hutan Tatub, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan dinilai sebagai sebuah tindakan melanggar hukum.
Pelaku yang membuang sampah medis secara sembarangan dapat dijatuhi hukuman pidana maupun perdata.
Sebab, sampah medis termasuk dalam golongan limbah beracun. Seharusnya setelah pemakaian harus dihancurkan menggunakan alat insenerator.
Baca: Limbah Medis yang Diduga Milik RSUD TTU Dibuang di Kawasan Hutan Tatub
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU, Frans Braman saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (25/01/2018).
“Kalau perdata ya klinik atau rumah sakit tersebut bisa disegel meskipun milik pemerintah dan kalau pidana maka berurusan dengan pihak penegak hukum,” tegas Frans.
Dia mengatakan, untuk seluruh klinik maupun rumah sakit yang ada di kabupaten itu, baru RSUD TTU sendiri yang memiliki alat insenerator.
Sehingga Frans berkeyakinan limbah medis yang dibuang di kawasan hutan Tatub tersebut berasal dari klinik-klinik kesehatan yang tersebar di Kabupaten TTU.
“Kalau rumah sakit umum sudah ada alat insenerator meskipun pengelolaan belum maksimal jadi limbah medis yang ditemukan itu pastinya dari klinik-klinik kesehatan atau puskesmas,” katanya.
Frans sendiri sangat berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh VoxNtt.com.
Ia berjanji akan langsung turun ke lokasi dan melakukan pengecekan.
“Habis ini saya langsung turun lokasi untuk cek dan foto, nanti kita buat surat himbauan dan wartawan juga pasti dapat tembusannya, terima kasih sudah sampaikan informasi ini kepada kami,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba