Kupang, Vox NTT- Forum Komunikasi Mahasiswa (FORKOM) Undana mendatangi Badan Legislatif Mahasiswa Perguruan Tinggi (BLM – PT) Universitas Nusa Cendana Kupang, Kamis (25/01/2018).
Kedatangan mereka untuk membahas beberapa kebijakan dari pimpinan Undana (Rektor) yang dianggap tidak pro terhadap mahasiswa. Salah satunya mengenai surat rektor No. 5595/UN15.1/TU/2017 tentang Ketentuan Kegiatan Ekstrakurikuler di Kampus.
Pada point keempat surat tersebut berisi larangan bagi mahasiswa Undana untuk melakukan kegiatan yang mengatasnamakan Suku, Ras, Agama dan Antargolongan untuk menghindari cara pandang eksklusif di tengah kampus.
Pertemuan yang berlangsung di Sekretariat BLM Undana tersebut dimulai sekitar pukul 12.30 sampai 14.30 Wita.
Ketua BLM Undana, Desman Lenggu, ketika dimintai tanggapan oleh Forkom mengatakan, pihak BLM UNDANA mengapresiasi dan mendukung penuh langkah dari mahasiswa/i yang tergabung dalam forum tersebut.
BLM Undana berjanji akan memenuhi permintaan dari mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya dalam Rapat Anggota (RA) pada 26-27 Januari 2018 untuk ditindaklanjuti ke pimpinan Perguruan Tinggi.
“Kami dari pihak BLM PT Undana sangat mendukung dan berjanji akan menyampaikan aspirasi teman – teman pada Rapat Anggota (RA) dan merekomendasikan kepada pengurus yang baru untuk disampaikan kepada pimpinan universitas untuk meninjau kembali kebijakan yang telah dikeluarkan ” tegas Desman.
Sementara itu, Perwakilan FORKOM UNDANA Soman Labaona, menyesalkan terbitnya Surat Edaran Rektor Undana yang dinilainya sangat otoriter dalam mengambil kebijakan.
“Kebijkan yang dikeluarkan oleh Rektor Undana tanpa disosialisasikan terlebih dahulu kepada mahasiswa dan pernyataan yang dikeluarkan rektor sangat mengekang ruang gerak mahasiswa dalam berkreativitas mengembangkan potensinya dalam berorganiasi baik intra maupun ekstra kampus,” tutur Soman kepada Voxntt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/1/2018) malam.
Adapun tuntutan dari perwakilan FORKOM UNDANA antara lain: pertama, menolak Surat Edaran Rektor Undana. Kedua, mendesak pihak rektorat untuk mengakui keberadaan ormawa – ormawa ekstra kampus dan memberikan ruang kepada mahasiswa dalam belajar berorganisasi.
Ketiga, menuntut pembenahan ORMAWA intrakampus seperti BEM, BLM dan HMJ agar lebih menjunjung tinggi pluralisme tanpa membedakan suku, agama, ras dan budaya.
Penulis : Tarsi Salmon
Editor : Boni Jehadin