Kefamenanu,Vox NTT-Selama 2 tahun terakhir yakni tahun 2016 dan 2017 terdapat 4 gedung kantor baru organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten TTU yang tak diselesaikan pengerjaannya alias mangkrak.
Nilai total dana pembangunan 4 gedung kantor tersebut pun cukup fantastis yakni Rp 9,3 miliar.
Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com, ke-4 gedung yang mangkrak tersebut diantaranya pembangunan gedung kantor dinas kependudukan dan catatan sipil dikerjakan tahun 2016 oleh CV. Raysier Beloved dengan nilai kontrak Rp 2.473.667.000.
Kemudian, gedung kantor dinas pemberdayaan masyarakat dan desa dikerjakan tahun 2016 oleh CV. Tri Sampoerna dengan nilai kontrak Rp 2.061.597.000 dan gedung dinas kebudayaan dan pariwisata yang dikerjakan pada tahun 2016 oleh CV.Sumber baru dengan nilai total kontrak senilai Rp 1.915.612.
Selain ketiga gedung tersebut, pembangunan gedung kantor dinas kesehatan yang dikerjakan tahun 2017 oleh PT.Rinjani Karya Abadi dengan nilai kontrak Rp 2.916.465.000 juga ikut mangkrak.
Anggota DPRD TTU, Agustinus Tulasi saat dimintai tanggapannya, Kamis (01/02/2018) mengaku dirinya sebagai wakil rakyat sangat menyesalkan hal ini.
Menurut politisi partai Golkar tersebut, mangkraknya pembangunan gedung yang bernilai miliaran rupiah tersebut terjadi lantaran kepala dinas dari OPD yang bersangkutan tidak benar-benar selektif dalam menetapkan pihak ketiga yang mengerjakan bangunan tersebut.
“Sebagai wakil rakyat saya cukup menyesalkan kondisi ini, saya menilai ini juga karena kelalaian dari kepala di OPD tersebut yang tidak benar-benar menyaring kontraktor mana yang layak untuk mengerjakan bangunan tersebut makanya kondisi fisik gedung bisa terjadi seperti yang kita lihat sekarang” tegas mantan ketua komisi A DPRD TTU tersebut.
Selain itu, legislator asal dapil IV TTU tersebut juga menduga adanya praktik KKN dalam penetapan pihak ketiga yang memenangkan tender proyek tersebut.
Sehingga hal tersebut menyebabkan fungsi kontrol menjadi lemah sehingga berakibat pada terbengkalainya pengerjaan proyek pembangunan fisik tersebut.
“Saya tidak menuduh tapi saya menduga ada terjadi praktek KKN dalam penetapan pihak ketiga yang akan memenangkan proyek sehingga saat dalam pelaksanaan pengerjaan tidak bisa dilakukan kontrol lagi karena sudah saling tahu sama tahu” tegas ketua Balegda DPRD TTU tersebut.
Lebih jauh alumni fakultas hukum Unwira Kupang tersebut juga menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat dirinya akan terus melakukan fungsi pengawasan yang melekat pada tugas pokoknya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Bupati Raymundus Sau Fernandez tak kunjung membalas SMS konfirmasi yang dilayangkan media ini.
Penulis:Eman Tabean
Editor: Irvan K