Larantuka Vox NTT- Sebanyak 304 sertifikat tanah diserahkan kepada warga Desa Bantala, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur. Penyerahan sertifikat tanah ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Bagian Administrasi Badan Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Fransiskus Baku Kolin, di Kantor Desa Bantala pada Sabtu (03/02/2018).
Penerbitan sertifikat ini merupakan Program Nasional Agraria (PRONA) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
“Sertifikat merupakan bukti hukum kepemilikan tanah, oleh karena itu perlu dijaga dengan baik agar tidak hilang,” Demikian kata Fransiskus di hadapan empat ratusan warga desa Bantala pada sambutan pembuka acara penyerahan sertifikat.
Fransiskus menguraikan bahwa pada tahun 2017, ada 364 kepemilikan lahan di desa Bantala diukur. Dari 364 lahan tersebut hanya 304 yang berhasil diproses sertifikatnya sedangkan 60 kepemilikan lahan tidak dilanjutkan karena berkas persyaratan belum lengkap terisi.
Bagi 60 berkas yang dikembalikan kepada pemiliknya. Fransiskus menitipkan pesan agar dapat menyelesaikan dokumen kelengkapan sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan kembali pada program lanjutan di tahun 2018.
Kepala desa Bantala, Siprianus Rape Liwun menegaskan bahwa Pemerintah Desa Bantala menargetkan seluruh wilayah desa Bantala disertifikat pada tahun 2018. Kepada warga desanya, Siprianus mengimbau agar membangun komunikasi secara kekeluargaan, terlebih kepada warga yang belum memiliki sertifikat agar ada kesepakatan di antara para pemilik lahan yang saling berbatasan.
“Target kami 2018 ini proses pengurusan sertifikat di desa selesai,” ungkap Siprianus.
Kontributor : Sutomo Hurint
Editor: Irvan K