Oleh: Ferdi Jehalut
Mahasiswa STFK Ledalero, Anggota KMK Ledalero
Pilkada serentak untuk 171 daerah (17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten) di Indonesia sebentar lagi akan digelar. Sejauh ini, rakyat sekurang-kurangnya sudah mengetahui nama-nama kandidat yang ikut bertarung dalam kontestasi bergengsi ini.
Nama-nama kontestan itu diketahui baik melalui deklarasi terbuka para calon dan pemberitaan media maupun melalui baliho-baliho yang terpancang di pinggir-pinggir jalan dan di tempat-tempat umum yang menampilkan wajah para calon yang ikut bertarung. Selain wajah para kontestan, baliho-baliho yang tersebar itu juga disertai dengan tag-line paslon, visi-misi, dan propaganda politik.
Pada momen pilkada seperti ini biasanya setiap tindakan, perilaku, dan tutur kata para calon di hadapan rakyat dan di media-media memunyai arti secara politik. Bukan hanya itu, senyuman dan lambaian tangan pun juga memunyai arti politis. Yah, apalagi kalau bukan untuk memantik simpati rakyat. Dalam filsafat bahasa dan ilmu komunikasi politik, hal semacam ini disebut semiotika (politik).
Mitos dan Kode Semiotik Pilkada
Semiotika sendiri berarti teori tentang tanda dan penandaan. Roland Barthes, seorang ahli semiotika terkenal misalnya melihat kehidupan sosial, kultural, dan politik dalam kerangka penandaan.
Hal itu berarti dalam kerangka sifat-sifat objek yang tidak bersifat esensial. Dikatakan demikian, karena tanda selalu menyimpan “kebohongan”, dalam arti ia tidak mengartikan dirinya sendiri.
Tanda selalu mengartikan apa yang ditandakan. Dalam konteks ini, tanda sangat mungkin menimbulkan multitafsir. Maka, bagi orang yang gagal fokus, ia sulit membedakan antara “tanda” dan “apa yang ditandakan”, antara fakta dan fiksi, serta antara realitas dan mitos.
Mengutip Barthes, mitos didefinisikan dengan “bagaimana caranya mengutarakan pesan”. Dalam mitos, yang penting adalah cara ia mengatakan apa yang harus dikatakannya, dan ini menyesatkan. Dalam arti tertentu ia sebenarnya bukanlah kebohongan atau pengakuan, melainkan pembelokan (John Lechte dalam Admiranto (penter.), 2001).
Oleh karena itu, rakyat mesti pandai-pandai membaca tanda dan penandaan para calon menjelang pilkada ini. Sebab bukan hal baru lagi jika kita melihat dalam momen seperti ini para calon begitu pandai merumuskan propaganda politik untuk mengelabui pikiran rakyat serentak menggiring pilihan rakyat pada paslon bersangkutan.
Selain itu, mereka juga pandai menggunakan simbol-simbol budaya untuk membangkitkan sentimen kedaerahan. Sebab mereka tahu benar bahwa orang NTT masih kuat terikat oleh sentimen kedaerahan dan primordialisme. Akan tetapi kode semiotik semacam itu akan menjadi dagelan pada siang bolong jika rakyat benar-benar kritis menilai gerak-gerik para calon.
Salah satu contoh kode semiotik pilkada yang menurut saya menarik untuk ditelisik ialah propaganda politik yang muncul pada baliho salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Sikka yang bertuliskan “beri bukti, bukan janji”. Sebagai suatu propaganda politik pernyataan ini tidak menimbulkan persoalan.
Yah, namanya propaganda, yang dipentingkan ialah bagaimana ia memengaruhi keyakinan orang untuk menganut aliran (politik) tertentu atau dalam konteks pilkada untuk memilih pasangan calon bersangkutan. Akan tetapi, sebagai suatu pernyataan politik, hal itu merupakan hoaks atau dalam bahasa Barthes disebut “mitos” (politik). Sekurang-kurangnya ada beberapa alasan mengapa pernyataan ini disebut hoaks atau “mitos” (politik).
Pertama, kalau kita perhatikan secara teliti, pernyataan “beri bukti, bukan janji” sebenarnya merupakan serangkaian janji. Formulasi lain dari pernyataan ini adalah kami berjanji bahwa kami akan memberikan bukti, bukan hanya sekedar janji.
Kedua, politik tidak pernah terlepas dari janji. Politik tanpa janji adalah absur, irasional, dan naif. Yang dibutuhkan dalam politik ialah bahwa janji politik mesti proporsional dan realistis dan jangan mengawang-awang. Janji politik merupakan bahasa lain dari komitmen politik yang terejawantahkan dalam visi-misi paslon bersangkutan.
Ketiga, dalam arti tertentu pernyataan “beri bukti, bukan janji” merupakan sebuah antisipasi mekanisme pertahanan diri, ketika nanti ego pemimpin diserang, sebab bukti yang dimaksudkan masih kabur dan tidak jelas. Rakyat tidak tahu pasti bukti apa yang dimaksudkan oleh paslon bersangkutan.
Maka hemat saya, sangat boleh jadi pasangan calon bersangkutan ragu-ragu untuk mengumbar janji, karena mereka tahu bahwa janji adalah utang dan utang mesti dibayar. Konsekuensinya ketika suatu saat saat janji itu tidak dipenuhi, rakyat berhak menagihnya. Pada tataran ini, kiranya disadari bahwa janji dalam politik tetap merupakan hal yang niscaya.
Masih banyak contoh semiotika pilkada yang mesti dikritisi oleh rakyat. Rakyat mesti pandai membaca sistem tanda yang digunakan oleh para calon baik itu berupa, visi dan misi, tutur kata, propaganda politik, maupun aksi-aksi musiman para calon yang hanya muncul pada saat pilkada untuk memberi kesan semu bahwa dirinya adalah pribadi yang pro-rakyat dan “penderma ulung” yang prihatin dengan keadaan rakyat.
Selain itu, sebagai suatu sistem makna, makna dari tanda mesti disingkapkan. Untuk menyingkapkan makna yang tersirat itu, dibutuhkan kejelian dan kejernian berpikir dari rakyat sebagai pusat demokrasi. Sudah saatnya kita menjadi rakyat yang kritis menilai dan cerdas memilih. Salam perubahan!