Atambua, Vox NTT-Ratusan umat dari paroki St. Xaverius, Bolan, Malaka kembali melakukan aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Selasa (06/02/2017).
Sengketa tanah ini sudah disidangkan sejak Selasa (31/10/2017) lalu di Pengadilan Negeri Atambua dengan penggugat RD. Hirominus Masu, RD. Paulus Nahak, RD. Yosef Meak, Gregorius Boko dan Karlus Seran. Sementara Yosep Ama Bere Seran, anggota DPRD Malaka dari partai Nasdem sebagai tergugat dalam kasus itu.
Pantauan VoxNtt.com, umat hadir dengan menggunakan belasan mobil. Sesampainya di gedung pengadilan Atambua, masa aksi menyerukan orasi secara bergantian. Masa yang hadir tidak hanya berasal dari paroki Bolan tetapi juga didukung oleh perwakilan dari Orang Muda Katolik (OMK) dari Kabupaten TTU.
BACA: Ratusan Umat Paroki Bolan Geruduk Kantor PN Atambua
Dalam orasinya, masa menuntut agar tanah Paroki Bolan yang disengketakan segera diserahkan ke pihak gereja.
“Kita akan tetap berdiri bersama untuk memperjuangkan tanah Paroki Bolan,” ujar salah satu orator dalam orasinya.
Veky Nahak mewakili OMK dari Atambua meminta pihak penegak hukum agar segera menentukan status hukum tanah agar pelayanan kepada umat bisa kembali berjalan.
“Kami minta bapak-bapak Hakim sebagai perwakikan Tuhan di dunia agar menentukan dengan seadil-adilnya. Kalau keadilan dibungkam maka gunung-gunung dan batu akan berteriak” tegas Veky.
Selain berorasi, umat juga menyanyikan lagu-lagu rohani sembari bergoyang. Tak lupa umat yang hadir berdoa kepada para saksi dari pihak lawan agar dapat memberikan kesaksian yang benar.
Rm. Yoris Giri yang ditemui VoxNtt.com menyampaikan bahwa sidang berlangsung dengan lancar. Dia meminta kepada semua umat agar tetap dalam suasana tenang sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan baik.
Kapolres AKBP Christian Tobing juga meminta kepada semua umat agar tetap melakukan aksi ini dengan damai.
“Saya harap kita laksanakan kegiatan ini dengan penuh cinta dan damai,” ujarnya.
Untuk diketahui, Gereja menggugat karena di atas tanah tersebut Yoseph sudah mendirikan bangunan dua lantai. Rencananya bangunan itu akan digunakan sebagai rumah tinggal dan tempat usaha.
Sejumlah tokoh umat menuturkan, tanah tersebut sudah diserahkan pemiliknya sejak puluhan tahun lalu kepada Paroki Bolan. Penyerahan itu jauh sebelum tanah tersebut dibeli tergugat.
Pihak Paroki Bolan dikabarkan sudah pernah melakukan upaya mediasi, namun tergugat tidak mengindahkannya.
Selain itu, beberapa tokoh umat juga menyampaikan bahwa Badan Pertanahan sudah mengukur tanah tersebut. Bahkan sudah melakukan sidang lapangan.
Hingga berita ini diturunkan pihak tergugat yakni Yosep Ama Bere Seran belum berhasil dikonfirmasi media ini.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Irvan K