Bajawa, Vox NTT- Remigius Selasa, warga Desa Lengkosambi Timur, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada mencium aroma pungutan liar (pungli) pada proses pembuatan sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PPTSL).
Remigius menduga aparat desa Lengkosambi Timur telah melakukan pungli sebesar Rp 75.000 per-kapling tanah. Sementara pemecahan sertifikat perkapling sebesar Rp 300.000.
“Ada 150 kapling tanah temasuk pemecatan sertifikat dipungut biaya. Yang kami pertanyakan uang itu untuk apa. Kata Kepala desa Lengkosambi Timur untuk makan minum dengan para pegawai pertanahan sebanyak dua orang yang melakukan Parona di Lengkosambi Timur selama dua hari pada bulan November 2017 lalu,” ujar Remigius kepada VoxNtt.com belum lama ini.
Menurut dia, pungutan tersebut bukan hanya di Desa Lengkosambi Timur, tetapi terjadi di beberapa desa. Desa-desa itu antara lain; Lengkosambi Tengah, Barat, dan Utara.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Lengkosambi Timur belum berhasil dikonfirmasi.
Pada Jumat lalu, VoxNtt.com mendatangi kantornya, namun Kades Lengkosambi Timur tidak berada di tempat.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba