Ruteng, Vox NTT– Polres Manggarai kembali didesak untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi beras sejahtera (Rastra) di Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai.
Soalnya, hampir satu tahun sejak dilaporkan bulan Maret 2017 lalu, kasus itu belum jelas ujungnya.
Sudah belasan saksi pernah dipanggil dan diperiksa. Polisi juga sudah menerima laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur.
Dalam laporan tersebut, Inspektorat menyatakan bahwa ada penyimpangan penyaluran Rastra periode tahun 2013 dan 2015.
Namun, keterangan saksi dan hasil audit Inspektorat tersebut ternyata belum cukup bagi Polisi menetapkan tersangka.
“Kami minta tuntaskan ini dan jangan ada lagi yang ditutup-tutupi,” kata Fian Hasiman, Warga Desa Waling kepada VoxNtt.com, Kamis (8/2/2018).
Menurut Fian, Polisi terlalu lama mengusut kasus itu. Mestinya, kata dia, berbekal keterangan saksi dan hasil audit Inspektorat, Polisi sudah bisa menetapkan tersangka.
“Tapi kasus ini aneh sekali,” ujarnya heran.
Dia mengaku sampai sekarang dirinya tidak pernah mendapat pemberitahuan perihal terkatungnya proses penyidikan itu. Padahal, sebagai pelapor dirinya berhak untuk itu.
“Makanya saya bingung kenapa prosesnya seperti ini,” pungkasnya.
Sebab itu, dia berharap Polisi dapat segera menjelaskan terkatungnya proses itu, sehingga pihaknya dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba