Kefamenanu,Vox NTT- Selama tahun anggaran 2016-2017 (dua tahun terakhir) terdapat 4 (empat) pembangunan gedung kantor baru yang mangkrak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Keempat gedung tersebut, yakni gedung Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa.
Total anggaran untuk pembangunan empat gedung itu pun cukup fantantis, yakni senilai Rp 9,3 miliar.
Terkait mangkrak tersebut, Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes mengatakan, yang bertanggung jawab akan hal itu adalah Pihak ketiga alias kontraktor pelaksana.
Hal itu diungkapkan Ray ketika dimintai tanggapannya di kantor Kejari TTU, Kamis (08/02/2018) usai dirinya bertemu dengan pihak Kejari TTU guna membahas pembentukan tim bersama, dalam mengawasi pengelolaan dana desa di Kabupaten tersebut.
Menurut Ray, usai menandatangani kontrak kerja dengan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang ada.
Pada sat itu, Ray juga menyampaikan dengan tegas bahwa jika sampai pada akhir masa kontrak pengerjaannya tidak selesai, maka dilakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pihak ketiga.
Baca: Tahun 2016-2017, 4 Proyek di TTU Senilai Rp 93 M Mangkrak
Selanjutnya PPK akan mengklaim jaminan yang disimpan di bank oleh pihak ketiga, menjadi hak pemerintah daerah.
“Kalau sudah dilakukan PHK, maka PPK melakukan klaim terhadap jaminan yang yang disimpan oleh pihak ketiga di bank, menjadi hak pemerintah daerah,” tutur Ray.
Untuk melanjutkan pembangunan Ray mengatakan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK menghitung kembali item-item pekerjaan yang sudah dikerjakan, kemudian dibuat perencanaan baru.
Namun, ungkap Ray, untuk melanjutkan pembangunan gedung-gedung mangkrak itu, jika waktunya memungkinkan, pemerintah akan mengajukan anggaran baru pada sidang perubahan anggaran yang akan datang. Jika tidak memungkinkan lagi waktunya, lanjut Ray, maka akan diajukan pada APBD Induk tahun 2019.
“Kalau sidang perubahan anggaran selesai akhir agustus, maka pasti bisa dilanjutkan pembangunan 4 gedung yang mangkrak. Karena memang untuk lelang saja butuh waktu satu bulan. Jadi, masih ada waktu pengerjaan dari bulan Oktober sampai Desember. Tapi kalau waktunya tidak bisa ya, maka kita ajukan pada tahun 2019 nanti,” kata Ray.
Pihak Ketiga
Adapun pihak ketiga yang harus bertanggung jawab terhadap sejumlah pembangunan yang mangkrak tersebut, di antaranya: Pertama, gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dikerjakan tahun 2016 oleh CV. Raysier Beloved dengan nilai kontrak Rp 2.473.667.000.
Kedua, gedung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dikerjakan tahun 2016 oleh CV. Tri Sampoerna dengan nilai kontrak Rp 2.061.597.000.
Ketiga, gedung Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dikerjakan pada tahun 2016 oleh CV.Sumber baru dengan nilai total kontrak senilai Rp 1.915.612.000.
Kemepat, gedung Kantor Dinas Kesehatan dikerjakan tahun 2017 oleh PT.Rinjani Karya Abadi dengan nilai kontrak Rp 2.916.465.000 juga ikut mangkrak.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni Jehadin