Kefamenanu,Vox NTT– Kepolisian Resort (Polres) TTU berhasil menggagalkan pengiriman tenaga kerja ilegal asal Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Jumat (09/02/2018).
Ke-9 tenaga kerja ilegal yang terdiri dari 7 laki-laki dan 2 perempuan yang rencananya akan diberangkatkan ke Papua
Mereka digagalkan keberangkatannya oleh anggota Polres TTU di Terminal Bus Kefamenanu.
Selain mengamankan para tenaga kerja ilegal, polisi juga mengamankan 2 orang perekrut yang masing-masing berinisial R dan L.
“Ia benar kemarin kita gagalkan pengiriman tenaga kerja ilegal yang hendak diberangkatkan ke Papua, totalnya tenaga kerja ada 9 orang dan perekrut 2 orang yang kita amankan kemarin,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Nyoman Gede Arya saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/02/2018).
Nyoman menjelaskan, pada Jumat 09/02/2018) sekitar jam 7 pagi, pihaknya mendapat informasi dari orang tidak dikenal bahwa akan ada pengiriman tenaga kerja illegal.
Usai mendapat informasi tersebut anggota Polres TTU langsung bergerak menuju Terminal Bus Kefamenanu.
Sekitar pukul 10.00 Wita bus yang membawa para tenaga kerja ilegal tersebut masuk ke dalam terminal.
Setelah melakukan pemantauan dan memastikan kebenaran informasi tersebut ,anggota kepolisian langsung bergerak dan mengamankan para tenaga kerja bersama perekrutnya.
“Jadi setelah kita amankan langsung dilakukan interogasi singkat dan ternyata memang benar kalau mereka (para tenaga kerja) berangkat tanpa dokumen yang lengkap karena hanya membawa KTP dan surat keterangan domisili makanya langsung kita bawa Mapolres untuk proses selanjutnya,” jelas Nyoman.
Nyoman menjelaskan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) sementara mengambil keterangan dari perekrut maupun para tenaga kerja yang hendak diberangkatkan.
Ia berjanji akan menuntaskan kasus tersebut dan segera melimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses hukum selanjutnya.
“Pasti kita proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,secepatnya kita limpahkan ke JPU (Jaksa penuntut umum) nanti tinggal pertimbangan dari JPU mau seperti apa,” ungkap Nyoman.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba