Oleh: Arnol Jemadu
(Wartawan Majalah WartaFlobamora)
Pendidikan mempunyai peranan yang penting bagi kemajuan bangsa. Sektor ini telah terbukti dalam sejarah peradaban di mana pendidikan mempunyai peran sentral dalam memajukan masyarakat.
Suatu bangsa yang tidak ingin tertinggal selalu berusaha untuk memajukan dan meningkatkan mutu pendidikannya. Sebab, dari pendidikan lahirlah anak bangsa yang cerdas dan bermutu bagi bangsa dan negara.
Atas dasar itu, pemerintah Indonesia merasa perlu meningkatkan mutu pendidikan bagi kemajuan bangsa. Oleh karena itulah, sejak merdeka, bangsa Indonesia bahkan telah mencantumkan ungkapan ”Mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai salah satu tujuan nasional yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ungkapan ini telah mendorong Pemerintah untuk selalu meningkatkan mutu pendidikan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengalokasikan dana untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, seperti ruang perkantoran, perpustakaan, ruang laboratorium biologi, fisika dan kimia, bahasa, ruang keterampilan dan prasarana lainya.
Dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 45 ayat (1) menegaskan, bahwa setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan, intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 42 ayat (2) menegaskan bahwa Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tatas usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Dengan itu, kita bisa melihat bahwa negara Indonesia memberikan porsi yang lebih dalam menyukseskan pendidikan di Indonesia.
Namun demikian, cita-cita bangsa sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 belum sepenuhnya terwujud. Masih banyak sekolah dan anak didik yang belum bisa sekolah lantaran kurang mampu dalam membiyayi pendidikan.
Cerita lain berwajah dalam sarana dan prasarana pendidikan yang belum memadai di beberapa sekolah di negri ini. Ruangan kelas bagi siswa masih ada yang belum layak untuk proses pendidikan. Memang perlu diakui, pemerintah sudah menyiakan dana melalui Bantuan Operasional Sekolah. Namun itu belum bisa menjawab kebutuhan anak bangsa untuk menjalankan proses pendidikan di dengan fasilitas yang memadai.
Cerita miris tentang wajah pendidikan kita menyata dalam situasi SMA St. Maria Iteng. Sekolah Katolik yang ada di Desa Iteng, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Ruteng ini mengalami musibah kebakaran pada tanggal 24 Oktober 2017, tepatnya Pkl 03.13 WIT.
Musibah ini menghanguskan 4 ruangan kelas XI, Ruangan Kantor serta ruangan sekretariat. Atas musibah ini kegiatan belajar mengajar berlangsung di dalam aula. Antara kelas satu dengan yang lain, mereka disekati oleh dinding tripleks yang tipis. Sementara para guru menggunakan perpustakaan untuk dijadikan sebagai kantor.
Data yang didapat penulis dari pihak sekolah (Jumat 02 Februari 2018) , hingga sekarang sekolah belum mendapat bantun dari pihak pemerintah.
Mereka hanya mendapat sumbangan dari beberapa alumni. Itupun kisaran sumbangannya hanya sampai pada kisaran Rp 10.000.000.
Padahal pihak sekolah sudah membuat surat laporan kebakaran kepada pihak pemerintah baik yang di tingkat desa maupun di tingkat nasional, dalam hal ini kementrian pendidikan.
Keadaan ini membuat sekolah SMA St. Maria Iteng terus saja berada dalam situasi kabung. Mereka tetap saja memikul beban. Lantas, haruskah negara menutup mata dengan situasi seperti ini? Negara perlu hadir dalam situasi SMA St. Maria Iteng yang sedang menimpa musibah ini.
Keterlibatan negara dalam situasi musibah ini merupakan bentuk kehadiran dan tanggung jawab negara. Sebab, setiap orang yang mendapat musibah dalam bangsa perlu mendapat perlindungan dari negara. Kerena, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh perlindungan dan perhatian negara, termasuk dalam hal ini SMA St. Maria Iteng.
Selain itu keterlibatan negara dalam situasi musibah, apalagi musibah kebakaran sekolah, merupakan bentuk tanggungjawab negara terhadap amanat UD 1945 dalam hal mencerdaskan anak bangsa. Ini merupakan sebuah perintah bagi negara. Dengan demikian pemerataan pendidikan di mana semu orang mendapat pendidikan yang layak bagi setiap anak bangsa, dapat terwujud di Negara Kesatuan Republik Indonesia.***