Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Ditetapkan Tersangka, Ini Rincian Penerimaan Suap Marianus Sae
NASIONAL

Ditetapkan Tersangka, Ini Rincian Penerimaan Suap Marianus Sae

By Redaksi12 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marianus Sae, bakal calon gubernur NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT-Bupati Ngada, Marianus Sae, diduga menerima suap total Rp 4,1 miliar. Uang itu diterima Marianus terkait proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Total uang baik yang transfer atau cash sekitar Rp 4,1 miliar. Itu yang kita ketahui,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Pemberian tersebut dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Wilhelmus Iwan Ulumbu. Dia merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai yang kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.

“Diduga pemberian dari WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) ke MSA (Marianus Sae) terkait fee proyek di Ngada, karena PT yang bersangkutan mulai tahun-tahun sebelumnya sudah mendapatkan beberapa proyek dan nanti 2018 dijanjikan mendapatkan proyek tersebut lagi,” sebut Basaria seperti dilansir detik.com.

Berikut rincian penerimaan suap Marianus yang disampaikan Basaria:
– Marianus diduga menerima Rp 1,5 miliar secara tunai di Jakarta pada November 2017
– Marianus diduga menerima transfer Rp 2 miliar pada Desember 2017
– Marianus diduga menerima Rp 400 juta secara tunai di rumah dinas Bupati Ngada pada 16 Januari 2018
– Marianus diduga menerima Rp 200 juta secara tunai di rumah dinas Bupati Ngada pada 6 Februari 2018

Pemberian yang diberikan melalui transfer dilakukan dengan modus via ATM. Wilhelmus disebut membuat rekening bank serta ATM, kemudian ATM itu diberikan ke Marianus, sehingga untuk pemberian suap, Wilhelmus cukup melakukan transfer ke rekening tersebut.

“WIU membukakan rekening atas nama sendiri, kemudian memberikan ATM ke MSA,” sebut Basaria.

Atas perbuatannya, Marianus dan Wilhelmus ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di KPK sebelum nantinya ditahan.

Sumber: Detik.com

Kota Kupang
Previous ArticleOTT Marianus, Emi Minta Publik NTT Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Next Article KPK Tetapkan MS Tersangka, Aktivitas ASN Pemkab Ngada Masih Berjalan Normal

Related Posts

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.