Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Ditetapkan Tersangka, Ini Rincian Penerimaan Suap Marianus Sae
NASIONAL

Ditetapkan Tersangka, Ini Rincian Penerimaan Suap Marianus Sae

By Redaksi12 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marianus Sae, bakal calon gubernur NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT-Bupati Ngada, Marianus Sae, diduga menerima suap total Rp 4,1 miliar. Uang itu diterima Marianus terkait proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Total uang baik yang transfer atau cash sekitar Rp 4,1 miliar. Itu yang kita ketahui,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Pemberian tersebut dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Wilhelmus Iwan Ulumbu. Dia merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai yang kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.

“Diduga pemberian dari WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) ke MSA (Marianus Sae) terkait fee proyek di Ngada, karena PT yang bersangkutan mulai tahun-tahun sebelumnya sudah mendapatkan beberapa proyek dan nanti 2018 dijanjikan mendapatkan proyek tersebut lagi,” sebut Basaria seperti dilansir detik.com.

Berikut rincian penerimaan suap Marianus yang disampaikan Basaria:
– Marianus diduga menerima Rp 1,5 miliar secara tunai di Jakarta pada November 2017
– Marianus diduga menerima transfer Rp 2 miliar pada Desember 2017
– Marianus diduga menerima Rp 400 juta secara tunai di rumah dinas Bupati Ngada pada 16 Januari 2018
– Marianus diduga menerima Rp 200 juta secara tunai di rumah dinas Bupati Ngada pada 6 Februari 2018

Pemberian yang diberikan melalui transfer dilakukan dengan modus via ATM. Wilhelmus disebut membuat rekening bank serta ATM, kemudian ATM itu diberikan ke Marianus, sehingga untuk pemberian suap, Wilhelmus cukup melakukan transfer ke rekening tersebut.

“WIU membukakan rekening atas nama sendiri, kemudian memberikan ATM ke MSA,” sebut Basaria.

Atas perbuatannya, Marianus dan Wilhelmus ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di KPK sebelum nantinya ditahan.

Sumber: Detik.com

Kota Kupang
Previous ArticleOTT Marianus, Emi Minta Publik NTT Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Next Article KPK Tetapkan MS Tersangka, Aktivitas ASN Pemkab Ngada Masih Berjalan Normal

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.