Mbay, Vox NTT- Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial (Medsos). Sebab, di zaman teknologi ini Medsos sangat berpengaruh dengan kehidupan.
“Apabila salah menggunakan media sosial, maka kita akan dikenakan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukumannya berfariasi mulai 4 tahun sampai dengan 6 tahun penjara,” tegas Kapolres Firman dalam sambutan yang dibacakan Wakapolres Ngada saat acara deklarasi lawan politik uang dan politisasi Sara di lapangan Berdikari Danga, Rabu (14/02/2018).
Dia menjelaskan, dalam UU ITE itu masyarakat dilarang untuk memuat postingan yang melanggar kesusilaan, mutan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, muatan pemerasan dan atau pengancaman atau menakut-nakuti, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan Sara dimana ancaman hukumannya berfariasi mulai 4 tahun sampai dengan 6 tahun penjara.
“Saya berharap masyarakat Nagekeo pro aktif dalam Pilkada ini agar Nagekeo terbebas dari racun demokrasi,” ujarnya.
Kapolres Firman menambahkan, untuk menjadi maju, sukses, dan makmur rakyat Nagekeo harus bersatu. Selain itu saling sayang menyayangi guna bersama-sama bisa bekerja keras, serta dipimpin oleh pemimpin yang terbaik.
“Jangan pernah mau dibeli dengan apapun hak suara kita, karena kemerdekaan, kebebasan tidak pernah bisa dinilai dengan uang. Jangan pernah bisa dimasuki agar terpecah belah karena kita tidak bisa meraih kemakmuran tanpa bersatu,” imbaunya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba