Bajawa, Vox NTT- Politisi NasDem Kabupaten Ngada, Dorohtea Dhone turut berkomentar seputar operasi tangkap tangan (OTT) Cagub NTT, Marianus Sae oleh KPK di Surabaya pada Minggu, 11 Februari sekitar pukul 10.00 WIB.
“KPK tangkap Pak Marianus Sae itu murni OTT. Tidak ada kaitan politik, karena KPK itu lembaga independen. Tidak ada yang bisa intervensi KPK,” tegas Dorothe Done saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (14/02/2018).
“Namanya KPK tidak ada orang bisa intervensi. Biar Presiden saja tidak bisa, sehingga jangan sembarang kait mengait dengan politik,” tambahnya.
Karenanya, Wakil Ketua DPRD Ngada itu berharap kepada seluruh masyarakat NTT, khususnya Kabupaten Ngada untuk tetap tenang.
“Jangan terprovokasi dengan isu-isu yang bisa memecah belah antara kita. Kita ikuti saja sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Ortin, sapaan akrab Dorothe Dhone.
Dalam kasus OTT ini Marianus yang adalah mantan bupati Ngada diduga menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu.
Di Surabaya, KPK mengamankan Marianus bersama seorang wanita bernama Ambrosia Tirta Santi. Dia adalah Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT. Keduanya sempat diperiksa KPK di Polda Jawa Timur.
Selain di Surabaya, KPK juga menangkap beberapa pihak lainnya di Bajawa dan Kupang pada hari yang sama.
Minggu sekitar pukul 11.30 Wita, di Kupang, tepatnya di Posko pemenangan pasangan Marianus Sae dan Emi Nomleni (Paket Marhaen), KPK mengamankan ajudan Marianus, Dionesisu Kila. Dia kemudian diperiksa di Polda NTT.
Tim KPK lainnya juga menangkap Direktur PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu di Bajawa sekitar pukul 11.30 Wita. Di ibu kota Kabupaten Ngada ini, KPK juga menangkap pegawai BNI Cabang Bajawa Petrus Pedulewari 15 menit setelah penangkapan Wihelmus. Keduanya diperiksa di Polres Ngada.
Setelah diperiksa di Kepolisian setempat, KPK membawa Marianus, Ambrosia, dan Dionesisu ke gedung KPK pada Minggu malam untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lembaga anti rasuah kemudian menetapkan Marianus Sae dan Wihelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka kasus penyuapan pada Senin, 12 Februari pagi.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba