Ruteng , Vox NTT- Kepolisian Resort (Polres) Manggarai didesak segera membuka layanan pengaduan praktis untuk menangani kasus kejahatan dan kekerasan anak usia pra-pubertas atau pedofilia.
Layanan praktis tersebut bisa dilakukan lewat pesan singkat (SMS) dan telepon oleh korban, keluarga, dan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya Fransiskus Ramli.
“Yang paling sederhana adalah menerima laporan atau pengaduan melalui SMS atau Telepon. Sosialisasikan nomor layanan penerimaan laporan atau pengaduan tersebut sampai di tingkat bawah,” ujar Ramli kepada sejumlah wartawan di sela-sela kegiatan Penyuluhan Kelompok Perlindungan Anak Desa di Desa Barang, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Sabtu (17/02/2018).
Menurut dia, kekerasan seksual terhadap anak menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.
Bahkan bukan saja pedofilia, korban anak usia pubertas (hebefilia) dan anak pasca-pubertas (efebofilia) juga menjamur di dua kabupaten yang merupakan wilayah kewenangan Polres Manggarai itu.
Ramli menjelaskan, latar belakang terjadinya tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak beragam.
“Kasus-kasus tersebut terungkap karena korban anak maupun keluarganya berani melaporkan kejadian yang dialami korban anak ke pihak yang berwenang,” katanya.
Namun Ramli berkeyakinan masih ada korban anak yang tidak melaporkan kejadian kejahatan seksual yang dialaminya ke polisi.
Kata dia, ada banyak faktor korban anak atau keluarganya tidak melaporkan kejadian kejahatan seksual. Satu diantaranya karena perasaan malu dan takut.
Begitupun orang lain di luar korban anak dan keluarga. Sebenarnya bisa melaporkan kejadian kejahatan seksual terhadap korban anak kepada pihak berwenang, namun karena alasan takut merusak hubungan baik, yang semula hendak melapor kemudian niatnya diurungkan.
Lebih lanjut Ramli menjelaskan, topografi wilayah Manggarai dan Manggarai Timur sangat luas. Kondisi ini bisa menjadi tantangan tersendiri yang menghalangi korban anak atau keluarganya melaporkan kejahatan seksual kepada polisi.
“Karena itu saya mendesak pihak-pihak terkait yang secara khusus diberi kewenangan oleh negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban anak untuk lebih aktif. Jangan menunggu,” ujar dia.
“Harus berani buat terobosan baru dengan memanfaatkan teknologi yang ada untuk menerima laporan atau pengaduan awal dari korban anak atau keluarganya,” sambungnya.
.Ramli optimis, jika layanan praktis ini dibuka, maka semakin banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak akan terungkap.
Penulis: Adrianus Aba