Ende, Vox NTT-Lembaga Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat (Pusam) Indonesia menilai, terdapat kejanggalan proses penanganan dugaan kasus gratifikasi oleh Kepolisian Resor Ende yang melibatkan 8 oknum Anggota DPRD Ende dan Dirut PDAM, Soedarsono.
Sekjen Pusam, Oscar Vigator menyatakan, perbedaan keterangan antara Kapolres, Wakapolres dan Kanit Unit Tipikor Sudarmin adalah bentuk pembodohan terhadap publik.
Kapolres Achmad Muzayin dan Wakpolres Martin Kana menyatakan bahwa dugaan kasus gratifikasi masih dalam proses penyelidikan. Sementara Kasat Reskrim Alif Sujud dan Kanit Tipikor menyatakan proses penyelidikan sudah dihentikan sejak tahun 2017 karena tidak ditemukan unsur kerugian negara.
Pernyataan itu, Oscar menilai, ada dua lisme mengenai penanganan dugaan kasus gratifikasi oleh polisi.
“Dalam kenyataanya Kapolres yang adalah pejabat tertinggi di Polres bahwa kasus ini tetap dilakukan penyelidikan. Pernyataan terkesan membingungkan masyarakat Kabupaten Ende,”ucap Sekjen Pusam tidak lama ini.
“Ada pembodohan terhadap publik tentang penanganan kasus ini. Pertanyaan, siapa yang berbohong tentang kasus ini karena dalam satu institusi pernyataan berbeda-beda,”sambung Oscar.
Pengamat ini mengaku, selama tahun 2017, masyarakat tidak mendengar keterangan resmi pemberhentian dari Polres soal pemberhentian proses penyelidikan.
“Selama tahun 2017 sampai awal tahun 2018, kita hanya mengetahui bahwa proses masih tahap penyelidikan. Kok, tiba-tiba langsung dihentikan. Ini seolah-olah mendahului,”katanya.
Ia menjelaskan, tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus gratifikasi, tidak berarti menghilangkan proses hukum. Sebab, dalam persoalan hukum adalah perbuatan orang dalam hal ini adalah pejabat.
“Kalau harus ada kerugian negara, berarti banyak kasus di Indonesia ini tidak ditangani, karena orang akan mengembalikan uang,”ucap Oscar.
“Pada intinya adalah penanganan kasus ini tidak hanya melihat kerugian negara tetapi karena perbuatannya. Orang dihukum dimana-mana karena perbuatannya,”ucap dia lagi.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba