Redaksi, Vox NTT-Nama Marianus Sae belakangan ini naik daun, tidak saja karena dia salah satu bupati yang maju dalam bursa Pilgub NTT.
Namun, ketenaran Bupati Ngada 2010-2021 itu memuncak setelah publik dikejutkan dengan penangkapannya oleh KPK dalam pusaran kasus penyuapan.
MS tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada.
Ia ditangkap di sebuah hotel di Surabaya- Jawa Timur pada 11 Februari 2018 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat ditangkap, MS sedang bersama seorang wanita yang diketahui bernama Ambrosia Tirta Santi, Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT. Keduanya sempat diperiksa KPK di Polda Jawa Timur, sebelum akhirnya MS dibawa ke Kantor KPK di Jakarta.
Selain di Surabaya, KPK juga menangkap beberapa pihak lainnya di Bajawa dan Kupang pada hari yang sama.
Minggu sekitar pukul 11.30 Wita, di Kupang, tepatnya di Posko pemenangan pasangan Marianus Sae dan Emi Nomleni (Paket Marhaen), KPK mengamankan ajudan Marianus, Dionesisu Kila. Dia kemudian diperiksa di Polda NTT.
Tim KPK lainnya juga menangkap Direktur PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu di Bajawa sekitar pukul 11.30 Wita. Di ibu kota Kabupaten Ngada ini, KPK juga menangkap pegawai BNI Cabang Bajawa Petrus Pedulewari 15 menit setelah penangkapan Wihelmus. Keduanya diperiksa di Polres Ngada.
Setelah diperiksa di Kepolisian setempat, KPK membawa Marianus, Ambrosia, dan Dionesisu ke gedung KPK pada Minggu malam untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lembaga anti rasuah kemudian menetapkan Marianus Sae dan Wihelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka kasus penyuapan pada Senin, 12 Februari pagi.
Lembaga antirasuah itu menetapkan Marianus sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Wihelmus terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada.
Wihelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak tahun 2011 lalu.
Calon Gubernur NTT yang diusung PDIP dan PKB itu diduga menerima suap sebesar Rp 4,1 Miliar dari Wihelmus.
Menurut KPK, sebagian suap untuk Marianus ada yang diberikan secara tunai dan ada juga yang ditransfer lewat bank.
“Total uang, baik yang ditransfer maupun diserahkan kas oleh WIU (Wihelmus Iwan Umbu) kepada MSA (Marianus Sae) sekitar Rp 4,1 Miliar,” kata Komisioner KPK, Basaria Panjaitan sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu, 21 Februari 2018.
Basaria merincikan, Marianus menerima Rp 1,5 miliar pada November 2017 secara tunai di Jakarta. Kemudian Rp 2 miliar diberikan lewat transfer bank pada Desember 2017.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, Marianus menerima lagi Rp 400 juta dari Wilhelmus di rumah bupati. Kemudian, pada 6 Februari 2018, dia menerima Rp 200 juta yang juga diberikan di rumah bupati.
Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018.
Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut untuk dapat digarap Wilhelmus.
Proyek-proyek itu adalah pembangunan Jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, ruas Jalan Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas Jalan Tadawaebella Rp 5 miliar, ruas Jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan ruas Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut Rp 54 miliar.
Dari rincian KPK tersebut, ada sebagian besar proyek berlokasi di Kabupaten Ngada. Namun, satu diantaranya yakni jembatan di Boawae sebesar 3 miliar berlokasi di Kabupaten Nagekeo.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo Syarifudin Ibrahim yang dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, mengatakan di Kecamatan Boawae hanya jembatan penghubung Desa Dhereisa dan Desa Alorawe yang akan dikerjakan tahun 2018.
Jembatan di atas Kali Aesesa itu nantinya akan dibangun dengan menggunakan APBD II Nagekeo senilai Rp 3,2 miliar lebih.
“Sementara itu ada jembatan di Lari, Kecamatan Aesesa sebesar Rp 2,4 miliar lebih,” kata Syarifudin.
Satu proyek di Kabupaten Nagekeo sebagaimana telah diungkapkan KPK tersebut telah memantik spekulasi.
Publik sangat penasaran di balik rincian penyebaran proyek tersebut. Jika proyek yang dijanjikan tersebut berada di Kabupaten Ngada, mungkin wajar. Sebab, Ngada adalah kabupaten yang sedang dipimpin MS.
Di balik mulut manis MS itu berbagai spekulasi muncul dan menghasilkan pertanyaan penting. Apa alasan MS menjanjikan proyek jembatan di Boawae sebesar 3 miliar yang berlokasi di Kabupaten Nagekeo kepada Direktur PT Sinar 99 Permai? Jangan-jangan KPK salah menyebut lokasi? Atau malah sebaliknya, MS menjanjikan itu karena ada pejabat penting di Nagekeo yang telah “kongkalikong” dengan MS?
Salah satu pihak yang penasaran dengan rincian KPK tersebut adalah anggota DPRD Nagekeo Antonius Moti.
Dia penasaran apa kapasitas MS menjanjikan proyek di Nagekeo yang jelas-jelas bukan daerah kewenangannya.
Agar tidak terjadi simpang siur terkait kepercayaan masyarakat, Anton meminta kejelasan dari KPK akan proyek yang dijanjikan MS tersebut.
Baca: Marianus Sae Janjikan Proyek di Nagekeo, KPK Diminta Cek ke Lokasi
Jika bisa, kata dia, KPK segera menyelidiki motif Marianus Sae menjanjikan proyek di Kabupaten Nagekeo.
Sebab, sebagai anggota dewan Anton tidak menginginkan ada persoalan dalam pembangunan di Nagekeo sebagaimana yang telah disebutkan KPK tersebut.
Yang jelas dari berbagai spekulasi itu tidak mutlak menentukan keputusan hukum. KPK sedang dipercayakan publik agar segera memberikan jawaban dan membuka dengan terang benderang atas berbagai spekulasi itu lewat pertarungan fakta hukum di meja pengadilan.
Staf Redaksi: Adrianus Aba