Kefamenanu,Vox NTT-Tim Satgas Human Trafficking dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) berkomitmen untuk menuntaskan kasus hukum yang saat ini menimpa Adriana Sikas (27), tenaga kerja wanita asal Kampung Haumeni, Desa Sainiup, Kecamatan Biboki Selatan. Tim ini sudah berangkat ke Jakarta sejak Kamis, 22 Februari lalu.
Adriana diketahui bekerja selama 5 tahun, sejak 2013 hingga awal 2018 di salah satu perusahaan kuali tanpa diberi upah. Perusahan tersebut berlamat di Kampung Ketapang, Desa kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang Banten.
Mirisnya lagi, gaji Adriana selama dua tahun yakni antara tahun 2011-2013 saat bekerja sebagai asisten rumah diduga dirampas oleh pemilik yayasan perekrut berinisial D.
Baca: Tangani Kasus Adriana, Pemkab TTU Utus Tim ke Jakarta
Dalam penanganan kasus Adriana, Tim Satgas Human Trafficking yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, serta perwakilan Polres TTU tersebut bekerja sama dengan tim kuasa hukum Patrisius Paur Riberu,SH,cs.
“Kita sudah komunikasi kan dengan pak bupati dan beliau sudah komitmen untuk kita tuntaskan langkah hukum yang sudah diambil, karena sampai sekarang pemilik perusahaan dan juga yayasan tidak mau membayar upah selama Adriana bekerja,” jelas Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten TTU, Bernardinus Totnay saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Minggu (25/02/2018).
Totnay menjelaskan, selain menangani kasus Adriana, pihaknya juga sekaligus menangani kasus TKW lainnya atas nama Mery yang juga diketahui berasal dari Kabupaten TTU.
Guna mempermudah penanganan kasus hukum, jelas Totnay, kedua korban yakni Adriana dan Mery saat ini dititipkan di rumah pemulihan milik Kementerian Sosial yang terletak di wilayah Bambu Apus- Jakarta Timur.
Masih Totnay, pihaknya menempatkan kedua korban di rumah pemulihan bertujuan untuk memulihkan psikologi. Sebab, kedua TKW tersebut saat ini mengalami depresi.
“Kemarin hari Sabtu pihak perusahaan sudah serahkan kedua korban ke pihak Polres Metro Tangerang dan dari pihak Kepolisian serahkan ke kita tim dari Pemda (TTU). Makanya kita titipkan keduanya di rumah pemulihan milik Kemensos di Bambu Apus untuk pemulihan psikologi keduanya,” tutur Totnay.
Dihubungi terpisah, Patrisius Paur Riberu,SH kuasa hukum dari Adriana Sikas dan Mery menegaskan, dalam kasus yang menimpa kedua korban tersebut pihaknya melaporkan suami dan istri pemilik yayasan berinisial A dan D ke Polres Metro Tangerang.
Keduanya diadukan lantaran mempekerjakan kedua korban selama beberapa tahun tanpa digaji.
“Awalnya dari terlapor mau upaya damai, tapi karena nilai uang yang mereka mau kasih ke Adriana hanya Rp 5 juta maka kita tolak upaya damai itu dan perkara kita lanjutkan karena memang nilai uang yang mereka mau kasih tidak sebanding dengan hak yang harus diterima Adriana selama beberapa tahun bekerja,”tegasnya.
Riberu menjelaskan, untuk semakin memperkuat langkah hukum yang diambil, saat ini dia sedang berupaya dengan tim dari Pemkab TTU dan juga Kemensos, serta LSM pemerhati masalah tenaga kerja untuk mendatangkan saksi ahli yang dapat semakin mempersulit posisi hukum dari para terlapor.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba