Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Tim Pemkab TTU Komitmen Tuntaskan Kasus Hukum Adriana
NTT NEWS

Tim Pemkab TTU Komitmen Tuntaskan Kasus Hukum Adriana

By Redaksi26 Februari 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Adriana Sikas (mengenakan jaket hitam) berpose bersama tim kuasa hukum dan tim dari Pemkab TTU di depan Mapolres Metro Tangerang (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Tim Satgas Human Trafficking dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) berkomitmen untuk menuntaskan kasus hukum yang saat ini menimpa Adriana Sikas (27), tenaga kerja wanita asal Kampung Haumeni, Desa Sainiup, Kecamatan Biboki Selatan. Tim ini sudah berangkat ke Jakarta sejak Kamis, 22 Februari lalu.

Adriana diketahui bekerja selama 5 tahun, sejak 2013 hingga awal 2018 di salah satu perusahaan kuali tanpa diberi upah. Perusahan tersebut berlamat di Kampung Ketapang, Desa kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang Banten.

Mirisnya lagi, gaji Adriana selama dua tahun yakni antara tahun 2011-2013 saat bekerja sebagai asisten rumah diduga dirampas oleh pemilik yayasan perekrut berinisial D.

Baca: Tangani Kasus Adriana, Pemkab TTU Utus Tim ke Jakarta

Dalam penanganan kasus Adriana, Tim Satgas Human Trafficking yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, serta perwakilan Polres TTU tersebut bekerja sama dengan tim kuasa hukum Patrisius Paur Riberu,SH,cs.

“Kita sudah komunikasi kan dengan pak bupati dan beliau sudah komitmen untuk kita tuntaskan langkah hukum yang sudah diambil, karena sampai sekarang pemilik perusahaan dan juga yayasan tidak mau membayar upah selama Adriana bekerja,” jelas Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten TTU, Bernardinus Totnay saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Minggu (25/02/2018).

Totnay menjelaskan, selain menangani kasus Adriana, pihaknya juga sekaligus menangani kasus TKW lainnya atas nama Mery yang juga diketahui berasal dari Kabupaten TTU.

Guna mempermudah penanganan kasus hukum, jelas Totnay, kedua korban yakni Adriana dan Mery saat ini dititipkan di rumah pemulihan milik Kementerian Sosial yang terletak di wilayah Bambu Apus- Jakarta Timur.

Masih Totnay, pihaknya menempatkan kedua korban di rumah pemulihan bertujuan untuk memulihkan psikologi. Sebab, kedua TKW tersebut saat ini mengalami depresi.

“Kemarin hari Sabtu pihak perusahaan sudah serahkan kedua korban ke pihak Polres Metro Tangerang dan dari pihak Kepolisian serahkan ke kita tim dari Pemda (TTU). Makanya kita titipkan keduanya di rumah pemulihan milik Kemensos di Bambu Apus untuk pemulihan psikologi keduanya,” tutur Totnay.

Dihubungi terpisah, Patrisius Paur Riberu,SH kuasa hukum dari Adriana Sikas dan Mery menegaskan, dalam kasus yang menimpa kedua korban tersebut pihaknya melaporkan suami dan istri pemilik yayasan berinisial A dan D ke Polres Metro Tangerang.

Keduanya diadukan lantaran mempekerjakan kedua korban selama beberapa tahun tanpa digaji.

“Awalnya dari terlapor mau upaya damai, tapi karena nilai uang yang mereka mau kasih ke Adriana hanya Rp 5 juta maka kita tolak upaya damai itu dan perkara kita lanjutkan karena memang nilai uang yang mereka mau kasih tidak sebanding dengan hak yang harus diterima Adriana selama beberapa tahun bekerja,”tegasnya.

Riberu menjelaskan, untuk semakin memperkuat langkah hukum yang diambil, saat ini dia sedang berupaya dengan tim dari Pemkab TTU dan juga Kemensos, serta LSM pemerhati masalah tenaga kerja untuk mendatangkan saksi ahli yang dapat semakin mempersulit posisi hukum dari para terlapor.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleHampir Sebulan, Longsor di Wae Ara Belum Diurus
Next Article Quaerere et Salvum Facere

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.