Kefamenanu,Vox NTT- DT, oknum kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten TTU saat ini terancam dijatuhi sanksi.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan maupun data yang dikumpulkan oleh panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) TTU, oknum Kades tersebut diduga kuat melanggar undang-undang desa, yang melarang kepala desa ikut mengkampanyekan pasangan calon tertentu dalam tahapan kampanye maupun pemilihan.
Oknum Kades tersebut, beberapa waktu lalu diketahui mengampanyekan Paslon gubernur tertentu di media sosial.
“Hasil pemeriksaan maupun data yang kita miliki sangat mendukung dugaan kita, kalau oknum Kades tersebut ikut mengampanyekan Paslon tertentu di media sosial dan itu jelas melanggar undang-undang desa,” jelas Ketua Panwaskab TTU, Martinus Kolo saat dihubungi VoxNtt.com via telepon, Selasa (26/02/2018).
Kolo kepada media ini menjelaskan, hasil pemeriksaan maupun kajian yang dimiliki pihaknya saat ini masih bersifat dugaan, dan keputusan bersalah atau tidak ada di pemda TTU.
Sehingga, saat ini hasil kajian berdasarkan pemeriksaan sudah disampaikan ke Pemda TTU untuk dibuktikan kebenarannya, guna diputuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan.
“Kajian berdasarkan hasil pemeriksaan sudah kita rekomendasikan ke pemerintah daerah, keputusan untuk terbukti bersalah atau tidak, ada di tangan Pemda sebagai pihak yang mengangkat dan memberhentikan kepala desa,” kata Kolo.
Lebih lanjut Kolo menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu aturan pun yang mendasari bahwa kepala itu merupakan pembina politik di desa.
Sehingga, ia berharap para kepala desa dapat memahami tugas dan tupoksinya sesuai aturan yang berlaku dan tidak terlibat politik praktis.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni Jehadin