Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Diduga Terlibat Politik Praktis, Oknum Kades di TTU Terancam Dijatuhi Sanksi
Regional NTT

Diduga Terlibat Politik Praktis, Oknum Kades di TTU Terancam Dijatuhi Sanksi

By Redaksi27 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Panwaskab TTU, Martinis Kolo. (Foto: Eman Tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- DT, oknum kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten TTU saat ini terancam dijatuhi sanksi.

Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan maupun data yang dikumpulkan oleh panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) TTU, oknum Kades tersebut diduga kuat melanggar undang-undang desa, yang melarang kepala desa ikut mengkampanyekan pasangan calon tertentu dalam tahapan kampanye maupun pemilihan.

Oknum Kades tersebut, beberapa waktu lalu diketahui mengampanyekan Paslon gubernur tertentu di media sosial.

“Hasil pemeriksaan maupun data yang kita miliki sangat mendukung dugaan kita, kalau oknum Kades tersebut ikut mengampanyekan Paslon tertentu di media sosial dan itu jelas melanggar undang-undang desa,” jelas Ketua Panwaskab TTU, Martinus Kolo saat dihubungi VoxNtt.com via telepon, Selasa (26/02/2018).

Kolo kepada media ini menjelaskan, hasil pemeriksaan maupun kajian yang dimiliki pihaknya saat ini masih bersifat dugaan, dan keputusan bersalah atau tidak ada di pemda TTU.

Sehingga, saat ini hasil kajian berdasarkan pemeriksaan sudah disampaikan ke Pemda TTU untuk dibuktikan kebenarannya, guna diputuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan.

“Kajian berdasarkan hasil pemeriksaan sudah kita rekomendasikan ke pemerintah daerah, keputusan untuk terbukti bersalah atau tidak, ada di tangan Pemda sebagai pihak yang mengangkat dan memberhentikan kepala desa,” kata Kolo.

Lebih lanjut Kolo menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu aturan pun yang mendasari bahwa kepala itu merupakan pembina politik di desa.

Sehingga, ia berharap para kepala desa dapat memahami tugas dan tupoksinya sesuai aturan yang berlaku dan tidak terlibat politik praktis.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

 

 

 

 

 

TTU
Previous ArticlePengeroyokan Kembali Terjadi di Kompleks BTN TTU
Next Article Skandal Demokrasi Garut, Akankah Terjadi di NTT?

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.