Jakarta, Vox NTT – Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) kembali menggelar diskusi terbatas di rumah lembaga itu yang beralamat di JalanTebet Timur, Jalan Raya Jakarta Selatan, Selasa (27/02/2018).
Diskusi yang melibatkan anggota PB AMAN Jakarta dan Flores Barat, serta dua Anggota DPRD Manggarai Timur (Matim) itu bertujuan untuk mendorong percepatan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan dan penegakan hukum hak ulayat masyarakat.
Anggota DPRD Matim yang ikut dalam diskusi itu masing-masing, Frumensius Fredrik Anam dan Agustinus Tangkur.
“Diskusi itu terkait mendorong percepatan, pembahasan dan pengesahan Perda masyarakat adat di Kabupaten Manggarai Timur Flores, NTT. Sekaligus untuk menyempurnakan materi muatan atau isi Perda,” kata Advokat Muda PB AMAN Flores Barat, Maximilianus Herson Loi kepada VoxNtt.com, Selasa sore.
Dalam diskusi tersebut kata Herson, Frumensius Fredrik Anam sebagai Ketua Baleg DPRD Matim menyatakan, Perda perlindungan dan penegakan hukum hak ulayat masyarakat tersebut sudah dikonsultasikan di Biro Hukum Provinsi NTT.
Baca:Perjuangan Masyarakat Adat Colol Dibahas dalam Konferensi Tenurial 2017
“Biro hukum NTT, menyarankan agar Perda ini dijadikan sebagai pedoman. Sehingga menjadi Perda pedomaan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat di Kabupaten Matim. Dan Perda tersebut sudah dalam pembahasan DPRD Matim,” ujar Herson.
Dia menambahkan, salah satu dari hasil dari diskusi di Jakarta yakni, adanya penambahan judul pada draf Perda sesuai dengan saran Biro Hukum Pemprov NTT. Draf itu nantinya akan dibahas di DPRD Matim.
“Dalam minggu kedua bulan Maret, harapannya sudah paripurnakan di DPRD Matim dan kalau tidak ada hambatan bulan April bisa ditetapkan sebagai Perda,” katanya.
Baca: Tahun 2018, Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat Matim Dibahas
Dalam kesempatan tersebut, Mensi Anam mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak PB AMAN yang telah mengundang mereka.
“Tentu saja apresiasi ini mesti ditindaklanjuti dalam wujud nyata keseriusan DPRD Matim untuk membahas Ranperda tersebut dan tepat waktunya,” kata politisi Hanura itu.
Baca: AMAN Minta Pemkab dan DPRD Matim Segera Tetapkan Perda Masyarakat Adat
Dia mengaku, dalam membahas Ranperda tersebut PB AMAN sangat cermat dan teliti.
“Sehingga kami di DPRD Matim mendapatkan pengayaan materi. Hal ini tentu bertujuan agar Perda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat benar -benar berkualitas dan berdaya guna,” ujar Mensi.
KR: Leonardus Jehatu
Editor: Adrianus Aba