Bajawa, Vox NTT- Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipider) Polres Ngada sedikitnya mencatat ada empat kasus perdagangan manusia (human trafficking) .
Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kepala Unit (kanit) Tipider Bripka Jack Sanam menjelaskan, kasus human trafficking yang mereka tangani pada tahun 2012 sebanyak dua orang. Selanjutnya, pada tahun 2015 dan 2016 sebanyak dua orang.
Sedangkan, pada tahun 2013 dan 2014 Polres yang menangani Kabupaten Ngada dan Nagekeo itu tidak ada kasus human trafficking yang mereka urus. Begitu pun di tahun 2017 dan 2018 sampai saat ini belum ada kasus tersebut.
Bripka Jack menambahkan, dari empat kasus perdangan manusia tersebut hanya dua kasus yang dinyatakan lengkap atau p-21. Dua kasus yang dinyatakan p-21 itu terjadi pada tahun 2012.
Sementara berkas perkara kasus human trafficking yang terjadi pada tahun 2015 dan 2016 dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Ngada. Sebab menurut Jaksa Penuntun Umum (JPU) pelaku belum masuk dalam unsur eksploitasi.
Dia mengatakan dilihat dari data pertahun, kasus human trafficking di Kabupaten Ngada dan Nagekeo cendrung menurun.
Menurut Bripka Jack, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menekan kejahatan perdagangan manusia, salah satunya menggencarkan sosialisasi.
“Berbagai pola sosialiasasi yang kita lakukan. Salah satunya melalui berbagai media massa. Kita juga melatih banyak orang untuk ikut berperang dan mencegah kejahatan ini,” ujar Bripka Jack melalui ponselnya, Selasa (27/02/2018).
Di balik upaya-upaya itu, dia berharap kasus perdagangan manusia terus menurun, bahkan tidak terjadi lagi.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba