Soe, Vox NTT- Lebih dari 1500 kelompok tani (Poktan) yang tersebar di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk tahun anggaran 2018, mendapat jatah pupuk subsidi dari Dinas Pertanian Provinsi NTT, berdasarkan usulan kelompok tani yang termaktub dalam Rencana Devinif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Menurut Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS, Otniel Neonane yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/2/2018) sebanyak 1500 lebih kelompok tani akan mendapatkan berbagai jenis pupuk, yakni pupuk Urea sebanyak 931,66 ton, pupuk SP36 657,02 ton, pupuk ZA 58,40 ton, pupuk NPK 929,93 ton dan pupuk organik sebanyak 107,60 ton.
Kuota jumlah pupuk subsidi yang disediakan oleh pemerintah tersebut berdasarkan permintaan kelompok tani melalui RDKK, yang diusulkan oleh kelompok tani dan khusus untuk kelompok tani.
“Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kelompok tani tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi, karena pupuk subsidi hanya disiapkan untuk kelompok tani,” terang Neonane.
Pupuk subsidi yang disiapkan pemerintah lanjut Ot Neonane, tidak peroleh secara gratis tetapi sudah diatur dalam HET (Harga Eceran Tertinggi) dengan perincian sebagai berikut, untuk pupuk Urea hanya dijual dengan harga Rp 1800/kg, pupuk SP36 dijual dengan harga Rp 2000/kg, pupuk ZA 1400/kg, pupuk NPK Rp 2400/kg dan pupuk organik dijual seharga Rp 500/kg.
Pemerintah juga sudah bekerja sama dengan para pengecer pupuk di Kabupaten TTS seperti Toko Fraven, Toko Komodor, Toko Sederhana, Toko Sumber Tani dan Tifani Jaya.
Kuota pupuk tersebut tambah Ot Neonane, bisa bertambah jika adanya permintaan kelompok tani yang mempunyai tambahan luas lahan.
Penulis: Paul Resi
Editor: Boni Jehadin