Ruteng, Vox NTT- Kepala Unit (Kanit) Propam Polres Manggarai, Daud Boeloe buka suara terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Mantan Kasat Reskrim, Aldo Febrianto dan sejumlah penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di Mapolres tersebut.
“Kita sekarang lagi tahap pemeriksaan saksi dan semua yang terlibat, tanya semua korban dan istri-istrinya, termasuk yang bilang antar uang. Sampai pengacara kita periksa, pak siapa ini, Pak Anton; Pengacara dari penambang (pasir) itu,” jelas Boeloe saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (27/2/2018).
“Juga anggota di sini khususnya di bagian Tipidter kita periksa semua. Kalau Kanitnya (Tipidter) diperiksa di Kupang di Propam Polda, sedangkan anggotanya di sini,” tambahnya.
Jika proses pemeriksaan sudah rampung, kata Boeloe, pihaknya akan membuat resume. Resume itu nantinya akan diserahkan kepada Kapolres Manggarai untuk diambil tindakan lebih lanjut.
“Kalau selesai semua baru kita buat resume. Resume akan diserahkan ke Kapolres. Yang penting kita cari data-data dulu untuk lengkapi berkas (pemeriksaan). Kalau bukan awal Maret (2018) ya, pertengahan sudah rampung,” pungkasnya.
“Kalau ada indikasi tindak pidana kita serahkan ke Reskrim, sedangkan kalau ada indikasi pelanggaran kode etik yang tangani Propam, apa itu Propam Polres (Manggarai) atau Propam Polda,” jelasnya.
Dia mengaku dalam tahap pemeriksaan, pemeriksa pada Unit Propam berusaha menggali data dan informasi di balik pelepasan sejumlah tersangka dan barang bukti penambangan pasir ilegal di Wae Reno oleh penyidik Tipidter.
“Itu kan penangguhan penahanan menurut mereka, makanya kita gali apakah itu penangguhan atau untuk kepentingan pribadi. Sebab Kapolres sudah sampaikan berulang kali bahwa kita harus periksa semua yang terlibat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan VoxNtt.com, tiga tersangka penambang pasir ilegal di Wae Reno, yakni Lodovikus Dagus, Marselino Jelaha dan Wilem Todo didampingi pengacaranya, Fransiskus Ramli, S.H melaporkan Mantan Kasat Reskrim, Aldo Febrianto dan beberapa penyidik Tipidter ke Propam Polres Manggarai, Rabu (24/1/2018) lalu.
Laporan itu diterima oleh Briptu Riman Panie sebagaimana termuat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/02/I/2018 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/02/I/2018/PROPAM tanggal 24 Januari 2018.
Dalam rilis yang diterima VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/1/2018) Fransiskus Ramli mengatakan laporan itu terkait dengan sejumlah uang yang sudah diserahkan tersangka kepada Kasat Reskrim dan penyidik Tipidter pada bulan September 2017 lalu.
Dia mengatakan para tersangka itu sempat ditahan sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana melakukan penambangan mineral bukan logam dan batuan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan dan izin lingkungan dari pejabat yang berwenang.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 18 Agustus 2017 sekitar pukul 17.00 Wita di Wae Reno, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.
“Namun, yang saya dengar informasinya dari para tersangka, mereka pernah menyerahkan uang namun saya tidak tahu apakah uang jaminan penangguhan penahanan atau bukan. Mereka sendiri yang tahu persis kejadian atau peristiwa tersebut pada saat proses penyelidikan dan penyidikan awal,” kata Ramli.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba