Borong, Vox NTT- Sorotan warga tentang kebijakan pengurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) telah memantik riuh warganet.
Kegaduhan netizen tersebut menyusul adanya kritikan pedas salah satu tokoh muda asal Kecamatan Lamba Leda, Hilarius Teguh kepada KPU Kabupaten Matim.
Hila menilai kebijakan pengurangan TPS dalam pemilukada kali ini adalah upaya sengaja KPU Kabupaten Matim untuk merampas dan memasung hak politik warga di kecamatan Lamba Leda. Padahal menurut dia, hak politik warga telah dijamin Undang-undang bahkan UUD.
Kritikan mantan aktivis PMKRI Jakarta Timur itu bukan tanpa alasan. Kepada VoxNtt.com, ia membeberkan data pengurangan jumlah TPS pada beberapa desa di Kecamatan Lamba Leda.
Menurut dia, kebijakan pengurangan TPS itu tidak menguntungkan warga dengan alasan sangat jauh dari pemukiman mereka. Selain itu, dari sisi relasi sosial di beberapa kampung belum akur, namun pemilu kali ini TPS mereka disatukan.
Dua pertimbangan itu kata dia, bisa berpotensi pada pengurangan partisipasi pemilih untuk datang ke TPS dan mencoblos calon pemimpin mereka.
VoxNtt.com merilis sorotan Hila tersebut di bawah judul: KPU Matim Dinilai Rampas Hak Politik Warga Lamba Leda. Pasca berita ini diturunkan, sejumlah netizen turut menyampaikan komentar atas polemik yang disampaikan Hila.
Penjelajahan medsos (surfing) di bawah artikel itu misalnya, terdapat beberapa komentar netizen facebook. Sebagian dari pemilik akun tersebut turut mendukung kritikan yang dilontarkan Hila. Bahkan, mereka meminta penyelenggara pemilu segera memperhatikan kembali kebijakan pengurangan jumlah TPS di Kecamatan Lamba Leda.
Baca Juga: Dinilai Merampas Hak Politik Pemilih, Ini Tanggapan KPU Matim
“Lamba leda selalu dirugikan hak politiknya melalui penetapan daerah pemilihan (Dapil) yg luas yg mencakupi 4 kecamatan kali ini jg pengurangan TPS, hal ini dapat mengurangi munculnya politisi handal dr wilayah tersebut,” komentar pemilik akun Pipin Dwaeriank.
Pemilik akun lain, Yon Lesek, turut berkomentar mempertanyakan alasan penyelenggara pemilu mengeluarkan kebijakan pengurangan jumlah TPS di Kecamatan Lamba Leda. Bahkan, dia menyindir; jika alasan itu terkait biaya, uang yang dikorupsi saja jauh lebih besar daripada biaya TPS yang bisa dijangkau semua orang.
“Bukannya ditambah supaya aksesnya dapet, malah dikurangi. Apa alasan KPU ya, perlu dicsritahu. Kalau alasan ya biaaya, waduh…. Uang yg dikorupsi jauh lebih besar daripada biaya TPS yg bisa dijangkau semua orang. KPu Matim perlu ditanyaain apa alasannya,” tulis Yon Lesek.
“Saya sebagai org lamba juga sangat perihatin dengan kebijakan demikian oleh KPUD Matim,,dan apa bila ini bener2 sebagai sebuah keputusan,..maka di mohon kepada Bpk2 legislatif dari lamba leda berserta seluruh tokoh masyrakat Lamba leda,,wajib mempertanyakan dan di mintai klarifikasi di KPUD Matim untuk di refisi kembali..,” demikian komentar pemilik akun lain, Marco Daniel.
Berbagai komentar netizen tersebut mendapat komentar langsung dari Humas KPU Kabupaten Matim Adrianus Harmin.
Lewat akun facebooknya, Adi Mbalur, dia menjelaskan panduan pembentukan TPS merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih.
Ardi sendiri dalam komentarnya menampik adanya pandangan telah terjadi perampingan TPS di Matim, khususnya di Kecamatan Lamba Leda.
Berikut komentar Adi Mbalur: Panduan pembentukan tps itu ada aturannya undang2 No. 10 thn 2016, ttg pilkada dan PKPU.N0. 2 thn 2017 ttg pemutakhiran data pemilih.
jika ada pandangan Tentang pengurangan TPS di MATIM khususnya kec. Lamba Leda, tidak benar. Yang bilang pengurangan itu bentuk penghasutan kepada masyarakat. Hentikan !! mari kita dorong instrumen demokrasi di matim ini dengan lebih baik, mendorong penegakan hak asasi manusia, dan mengsjak pemilih ayo ke TPS gunakan hak pilih kita untuk memilih bupati matim dan gubernur ntt. Mendorong netralitas penyelenggara agar lebih baik dan berlaku adil bagi semua paslon dan parpol sebagai peserta pilkada matim 2018.
jikalau mau tau lebih jauh, kunjungi RUMAH PINTAR PEMILU DI BORONG MATIM. SUDAH ADA DATA SEMUA.. Tersedia data memilu, pilkada di matim dari thn 2009
ttg TPS Begini:
TPS pemilu terakhir kita di Matim pada Pilpres 2014 sejumlah 510 TPS dgn DPT PILPRES 171. 412 pemilih;
1 TPS = 800 PEMILIH.
Maka pelaksanaan pilkada 2018 ini, mengacu pada tps pemilu terakhir dengan memperhatikan jumlah pemilih. Yaitu 1 TPS = 800 PEMILIH.
JIKA DI KECAMATAN L LEDA, DPT pilpres 2014 total; 19.904. Pemilih maka seharusnya tps nya hanya 25 tps. Tetapi kpu matim dengan memperhatikan waktu tempu dan aksesbilitas warga maka di kecamatan lb.leda sekarang jumlah TPSnya sebanyak 56 Tps. ini wujud nyata keberpihakan KPU MATIM pada masyarakat matim dengan mendorong partisipasi pemilih gunakan Hak politik dengan datang ke TPS.
Ini juga bentuk pertanggungjawanan kita pada prinsip keadilan yaitu berlaku adil untuk semua peserta pilkada, msyarakat pemilih di MATIM.
sebagai lembaga independent kami selalu mengacu pada Regulasi yang berlaku dan slalu Koordinasi dengan KPU RI dan KPU PROV. NTT. juga nemperhatikan kondisi daerah setempat.
Jadi tidak ada masalah dgn jumlah tps di ll leda, dari peraturan KPU yg menjadi pegangan KPU MATIM.
Bermasalah bagi yang Sok tau….. yg tidak tau aturannya.
Penulis: Adrianus Aba