Soe, Vox NTT- Sejumlah Aparatur Desa Hoi dan TPK dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) terkait pengolaan dana Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS Tahun Anggaran 2016/2017.
Kepala Desa Hoi, Edinius Take VoxNtt.com Kamis (1/3/2018) di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menguraikan, dirinya bersama bendahara desa dan Ketua TPK Desa Hoi dipanggil untuk memberikan klarifikasi laporan warga Desa Hoi, atas adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
“Kami dipanggil untuk dimintai keterangan soal adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana Desa dan ADD tahun 2016-2017, yang dilaporkan warga desa Hoi kepada pihak kejaksaan,” jelas Edinius.
Demikian Kades Edinius, pengelolaan dana desa tahun 2016 sebesar Rp. 684 Juta lebih diperuntukan bagi 10 item pekerjaan fisik.
Kesepuluh item pekerjaan fisik tersebut adalah renovasi kantor desa, pembuatan lapangan volly desa, WC kantor desa, perlindungan sumber mata air, rabat beton 200m, peningkatan jalan sertu 1 km, pembangunan gedung PAUD dan pembangunan gedung Posyandu.
Dari 10 item pekerjaan fisik itu terdapat dua item pekerjaan yang belum diselesaikan hingga kini, yakni pembangunan gedung PAUD senilai 150 juta dan pembangunan gedung Posyandu senilai 80 juta, sementara dana sudah dicairkan 100%.
“Ada dua item pekerjaan di tahun 2016 yang belum diselesaikan yaitu pembangunan gedung PAUD Rp.150 juta dan pembangunan gedung Posyandu Rp. 80 juta. Sementara, dananya sudah 100% sudah dibayarkan pada Vincen Sonbay, sebagai pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan tersebut,” aku Kades Edinius.
Khusus item pekerjaan fisik tahun anggaran 2017 dengan besaran dana Rp. 866 juta yang diperuntukan pengadaan bahan nonlokal, guna membangun 40 unit rumah penduduk kurang mampu, pengadaan bahan nonlokal pembangunan WC sehat penduduk, serta peningkatan jalan sertu tidak ada masalah.
“Tahun 2017 dengan dana Rp. 866 juta untuk tiga item pekerjaan tidak ada masalah. Kami datang hanya untuk pengelolaan dana tahun 2016 saja,” tambah Edinius
Sementara Kasie Intel Kejari TTS, Nelson Tahik, SH mengatakan pihak kejaksan akan meneruskan laporan warga tersebut dengan memanggil sejumlah pihak, untuk memberikan klarifikasi atas laporan warga.
Jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan adanya indikasi kerugian negara, maka akan ditingkatkan dari pengumpul bahan dan keterangan (Pulbaket) ke penyelidikan.
Penulis: Paul Resi
Editor: Boni Jehadin